Tapteng, TRIBRATA TV –
Warga Lingkungan III, Kelurahan Bonalumban, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) digegerkan dengan penemuan kerangka mayat tanpa identitas (Mr. X), Minggu (26/7/2026) sore sekira pukul 16.00 WIB. Jasad tersebut diduga kuat merupakan korban bencana alam banjir dan tanah longsor yang menerpa wilayah tersebut pada 25 November 2025 lalu.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, membenarkan penemuan jasad tersebut. Penemuan berawal saat seorang warga setempat, Arben Sipahutar (43), sedang berkeliling di sekitar lokasi rawa-rawa bekas bencana banjir longsor, berjarak sekitar 100 meter dari pemukiman warga.
Saat di lokasi, Arben mendapati kondisi mayat dalam posisi telungkup dan tertutup tanah serta lumpur. Saksi kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Kepala Lingkungan III Bonalumban, Dahrul Tambunan (52), yang selanjutnya meneruskan informasi ke pihak Kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta BPBD Kabupaten Tapteng.
Menerima laporan warga, personel Polsek Pandan bersama tim Inafis Polres Tapanuli Tengah mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, jasad ditemukan dalam kondisi yang sudah tidak utuh dan menyisa bagian tulang belulang, meliputi tengkorak kepala, tulang lengan kiri, tulang paha kanan dan kiri, tulang punggung, serta tulang pinggul.
Sekira pukul 20.00 WIB, tim gabungan mengevakuasi jasad Mr. X menggunakan kantong jenazah ke RSUD Pandan guna pemeriksaan visum et repertum serta identifikasi medis oleh Tim dokter forensik.
Pihak kepolisian menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah, khususnya yang merasa kehilangan anggota keluarga saat peristiwa bencana alam pada 25 November 2025 silam, agar dapat segera mendatangi atau menghubungi Polres Tapanuli Tengah maupun Polsek Pandan untuk proses pencocokan data identitas. (Agus Tan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









