WNA Asal India Dilaporkan ke Imigrasi Medan, Ini Sederet Dugaan Pelanggarannya

- Editorial Team

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Seorang warga negara asing (WNA) asal India dilaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Rabu (22/11/2023). RLS (46) dilaporkan istrinya, Surety Susilawaty Samosir (39).

RLS diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Surety dan anak kandungnya berinisial KAS (8). Dia juga dituding melakukan praktik prostitusi dan memiliki jaringan penyelundupan WNA serta WNI.

Hal itu disampaikan Surety Susilawaty Samosir, istri RLS, didampingi Ketua Umum LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara (GMPSU) Dinatal Lumbantobing kepada TRIBRATA TV saat membuat laporan di kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan, Rabu (22/11/2023) siang.

Perbuatan tidak menyenangkan itu akibat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kerap dilakukan RLS di rumahnya Komplek Tasbi Blok OO No.30, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Tindakan KDRT itu sudah kerap dilakukan RLS terhadap istrinya, hingga mengundang kecemasan serta ketakutan warga sekitar. Selain itu, RLS konon hendak menghilangkan nyawa istrinya dengan cara menabrak menggunakan mobil.

Kasus KDRT itu telah dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor LP/B/875/VII/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 25 Juli 2023 pukul 21.07 WIB, pelapor Surety Susilawaty Samosir dan terlapor Ratan LaI Sahoo (RLS).

Menurut Surety, tindakan KDRT tersebut sudah berlangsung selama empat tahun secara berulang-ulang sejak tahun 2016. Dia sedang berupaya mencari keadilan atas hak-haknya sebagai istri maupun anaknya.

Selama menikah dengan RLS, imbuh Surety, sudah kerap mengalami kekerasan dengan dipukul, dicekik, ditendang, leher diinjak dan ditabrak pakai mobil. Pada tahun 2016 sudah pernah melaporkan kasus tersebut ke polisi.

BACA JUGA  Kepala BPBD Medan Bantah Korupsi Bantuan Covid-19

Kini kehidupan rumah tangganya pun berantakan, Bahkan, selama itu Surety dan anak semata wayangnya juga ditelantarkan oleh RLS kemudian tidak memenuhi kebutuhan lahir dan batin.

“Selama 4 tahun saya dan anak ditelantarkan suami dan tidak memberikan nafkah lahir dan batin, bahkan tidak ada kasih sayang terhadap anak,” kata Surety di depan kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan.

Surety selaku korban perbuatan tidak menyenangkan berharap kepada Kemenkumham wilayah Sumatera Utara dan Imigrasi agar memberikan atensi terhadap masalah yang dihadapinya sesuai pengaduan yang dibuatnya.

Dia meminta agar RLS segera ditindak atas perbuatan yang dilakukannya. Karena selaku warga negara sangat keberatan dimana harkat dan martabatnya seorang wanita tidak dihargai, sedangkan harga dirinya pun telah diinjak-injak suaminya.

“Saya berharap Kemenkumham Sumut dan Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan memberikan atensi terhadap masalah saya ini agar segera menindak lanjuti pengaduan saya,” tegasnya.

Sementara itu, Dinatal Lumbantobing, selaku kuasa pendamping membuat pengaduan ke Imigrasi Medan mengatakan, berdasarkan hasil investigasi pihaknya bahwa sejak bulan Mei 2020 RLS telah pindah dan mengontrak rumah di Komplek Tasbi Blok II No.34 Kecamatan Medan Sunggal.

Sementara, imbuhnya, didalam rumah kontrakan itu tampak ada beberapa perempuan WNA asal India dan WNI. Ketika rumah itu digerebek korban (Surety), seorang sosok wanita WNI yang mengaku istri RLS cekcok dengan korban.

BACA JUGA  Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Scamming Antar Negara, 44 Orang Ditangkap

“Atas temuan tersebut kuat dugaan rumah kontrakan itu dijadikan tempat menyimpan atau menyelundupkan manusia atau praktik prostitusi,” tutur Dinatal Lumbantobing, Caleg DPRD Kota Medan, Dapil 1 Kecamatan Medan Petisah, Medan Barat, Medan Helvetia, dan Kecamatan Medan Baru.

Dinatal menegaskan, RLS terindikasi telah melakukan pelanggaran Pasal 75, Pasal 122, dan Pasal 1 pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“WNA asal India ini diduga melanggar hukum Keimigrasian melakukan perbuatan tidak menyenangkan bagi masyarakat sekitar yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban,” ungkap Dinatal.

Oleh karena itu, Dinatal Lumbantobing meminta Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan agar memberikan sanksi tegas atau tindakan deportasi terhadap RLS atas dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut.

Selain itu, Dinatal juga mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Agung Setya Imam Effendi mengusut tuntas laporan KDRT yang telah dilaporkan korban.

Ketua Umum LSM GMPSU itu juga meminta untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum petugas Imigrasi, lantaran diduga telah melakukan kongkalikong dengan WNA dengan memanipulasi data sehingga seorang WNA asal India berinisial AM bisa masuk Indonesia.

Lantaran, berdasarkan bukti yang ditemukan dan diperlihatkan ke TRIBRATA TV, e-VISA B211A yang diterbitkan Imigrasi tahun 2022, seorang wanita WNA asal India berinisial AM tinggal di rumah kontrakan RLS di Komplek Tasbi Blok II No.34, Kecamatan Medan Sunggal.

Menurutnya, terkuaknya kasus ini berawal dari laporan korban kepada pihaknya. Dimana WNA tersebut diduga telah melanggar UU Keimigrasian dengan menyalahgunakan izin tinggal yakni membawa perempuan WNA maupun WNI pada sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat prostitusi.

BACA JUGA  Persiapan Kirab Merah Putih dan Doa Untuk Negeri Hampir Rampung

“Berdasarkan temuan kami patut diduga rumah kontrakan itu dijadikan tempat prostitusi karena seorang perempuan WNA asal India tinggal serumah dengan WNA RLS,“ tukasnya.

Lanjutnya, RLS yang sudah berstatus menikah dengan Surety sudah memiliki Visa IKAP dengan dikaruniai seorang anak perempuan, yang kini tinggal bersama korban tanpa dinafkahi. Terlepas adanya kasus dugaan KDRT yang dilakukan RLS terhadap Surety sudah dilaporkan korban ke Polisi dan masih proses penyelidikan di Polda Sumut.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kamis (23/11/2023), Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto belum memberikan tanggapan atas tindak lanjut pengaduan ini. Kendati demikian, wartawan masih menunggu jawaban maupun tanggapan pejabat orang nomor satu di Imigrasi Medan itu. (Bonni)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB