Kepala BPBD Medan Bantah Korupsi Bantuan Covid-19

- Editorial Team

Selasa, 23 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan Arjuna Sembiring membantah, tudingan dugaan korupsi penyalahgunaan penggunaan dana bantuan kepada masyarakat akibat Covid-19 dari Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD Alam Aksi). Massa tersebut sempat menggelar aksi demo di kantor Walikota Medan.

“Saya bantah dan itu fitnah semua tudingan massa dari DPD Alam Aksi, dugaan korupsi penyalahgunaan penggunaan dana bantuan kepada masyarakat akibat Covid – 19, ” ucap Kepala BPBD Kota Medan Arjuna Sembiring kepada wartawan di seputaran Lapangan Merdeka Medan, Selasa (23/3/2021).

BACA JUGA  Kadis Pendidikan Langkat Ditahan Kejatisu

Dalam aksi unjuk rasa itu, meminta kepada DPRD Medan, agar segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban Kepala BPBD Kota Medan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan penggunaan dana bantuan kepada masyarakat akibat pandemi Covid – 19.

“Artinya bantuan Covid-19 itu diproses oleh banyak dinas terkait dan setiap adanya permintaan itu diadakan verifikasi terus dapat dibelanjakan lalu dibayarkan. Jadi semuanya anggaran itu telah diaudit oleh BPK dan tidak ada ditemukan korupsi, ” tambahnya.

BACA JUGA  Ketua PD Bhayangkari Sumut Kunjungi Panti Asuhan Darul Aitam

Oleh karena itu, tudingan dari pengurus DPD Alam Aksi itu mengada – ngada dan salah alamat. “Semua anggaran yang ada tentunya mendapatkan audit dari BPK, ” paparnya.

Dirinya hanya menjalankan tupoksi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meredam bencana yang ada di Kota Medan. (Zak)

BACA JUGA  Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi Sasar Lokasi Kuliner Malam

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045
Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba
AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:38 WIB

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:33 WIB

Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:38 WIB

‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:08 WIB

Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:18 WIB

AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega

Berita Terbaru