Takalar, TRIBRATA TV
Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, menggelar rapat kerja (raker) bersama seluruh camat, lurah, dan kepala lingkungan se-Kabupaten Takalar. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati pada Jumat (19/6/2026). ini menjadi momentum penting untuk mempererat koordinasi sekaligus memperkuat sinergi aparat pemerintahan di tingkat akar rumput.
Dalam pertemuan strategis tersebut, Bupati didampingi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Sosial Budaya, Muhammad Nurdin, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Ikbal, yang juga bertindak membuka acara sebelum sesi arahan utama.
Kehadiran ratusan kepala lingkungan dari berbagai wilayah kelurahan dalam raker ini mencerminkan komitmen bersama untuk membangun kolaborasi yang solid.
Sebagai garda terdepan, mereka memegang peranan krusial karena bersentuhan langsung dengan aktivitas dan dinamika masyarakat sehari-hari.
Dalam arahannya, Mohammad Firdaus Daeng Manye menegaskan bahwa undangan khusus kepada para kepala lingkungan ini merupakan bentuk apresiasi tertinggi dari pemerintah daerah atas dedikasi mereka dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
”Kepala lingkungan memiliki peran yang sangat strategis dalam menjembatani kebutuhan riil masyarakat dengan kebijakan pemerintah daerah,” ujar Bupati Takalar.
Ia juga menggarisbawahi bahwa komunikasi yang efektif dan hubungan kerja yang harmonis di seluruh tingkatan birokrasi adalah kunci utama untuk menciptakan pelayanan yang responsif dan berkualitas. Dengan koordinasi yang semakin solid, berbagai aspirasi maupun persoalan yang dihadapi warga diharapkan dapat direspons dan ditangani secara lebih cepat serta tepat sasaran.
Mengakhiri sambutannya, Bupati menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang mendalam atas pengabdian seluruh aparatur kewilayahan selama ini. Melalui raker ini, ia berharap semangat kebersamaan dan etos kerja seluruh jajaran pemerintahan di Kabupaten Takalar dapat terus meningkat demi terwujudnya pelayanan publik yang optimal dan merata. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online










