Gawat, Nama Mansyur Cacole Disebut-sebut Bos Mafia BBM Subsidi di Gowa-Takalar yang Tak Tersentuh Hukum

- Editorial Team

Kamis, 18 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, TRIBRATA TV

Untuk kawasan Gowa-Takalar, Sulawesi Selatan, nama Mansyur Cacole cukup dikenal, bahkan oleh masyarakat awam sekalipun.

Mansyur Cacole diduga mafia BBM bersubsidi jenis Solar terbesar di Gowa dan Takalar. Setiap hari kendaraan miliknya berseliweran di sejumlah SPBU di Kabupaten Gowa dan Takalar. Mobil-mobil yang tangkinya telah dimodifikasi ini dapat menampung ratusan liter Solar.

Dalam sehari, mobil- mobil itu bisa bebas berkali-kali keluar masuk SPBU tanpa ada upaya pencegahan dari pihak SPBU. Padahal untuk setiap kali membeli BBM pihak Pertamina telah mewajibkan memakai barcode.

BACA JUGA  Lahan Pertanian Terancam Ambruk, Warga Desa Pertasi Kencana Desak Tutup Tambang Ilegal

Diduga ada permainan dengan pihak SPBU sehingga mobil-mobil diduga milik Mansyur Cacole bisa berulangkali mendapatkan barcode.

Modusnya, mobil diduga milik Mansyur Cacole yakni mobil boks Kompas warna putih dan truk warna kuning kepala biru membeli BBM setiap malam. Mobil-mobil ini setiap kali masuk ke SPBU selalu berganti-ganti plat nomer sehingga terkesan mobil yang berbeda.

Tercatat truk warna kuning kepala biru pernah memakai plat nomer DD 8835 XA, namun saat kembali membeli Solar, plat nomernya diganti.

Kabarnya, setiap malam mobil-mobil ini bisa membeli Solar hingga 10 ton banyaknya tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Diduga bermain dengan pihak SPBU yang membiarkan pembelian BBM diluar batas ketentuan.

BACA JUGA  Polres Sinjai Ungkap Peredaran 99,38 Gram Sabu

Diketahui kapasitas tangki minyak mobil rata-rata hanya 100 liter, namun mobil-mobil diduga milik Mansyur Cacole mampu menampung ratusan liter. Harusnya hal ini menjadi kecurigaan bagi petugas SPBU.

Pelaku penimbunan BBM bersubsidi ini
bisa dijerat Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (tim)

BACA JUGA  Pertalite Naik, Biasa Isi Full Sekarang Isi Rp100 Ribu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru