Takalar, TRIBRATA TV
Untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi yang berkembang di tengah masyarakat, Camat Sanrobone, Kabupaten Takalar, memberikan klarifikasi terkait tata kelola operasional kantor kecamatan. Langkah ini sebagai bentuk transparansi publik sekaligus memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan kondusif.
Saat ditemui dan diwawancarai secara eksklusif oleh Tribrata TV, Camat Sanrobone membantah keras kabar burung mengenai adanya permintaan kontribusi anggaran sebesar Rp5 juta kepada pemerintah desa. Ia meluruskan seluruh fasilitas penunjang kinerja pelayanan di kantor kecamatan telah difasilitasi oleh negara.
”Semua pembayaran listrik dan air itu ditanggung oleh Pemda (Pemerintah Daerah). Tegas ya, tidak ada itu (permintaan dana ke desa),” ujar Camat Sanrobone secara lugas di hadapan beberapa media dan Ketua LSM Pemantik pada Kamis, 18 Juni 2026.
Lebih lanjut, Camat Sanrobone, Irham Latif, memastikan jalannya roda pemerintahan, penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) administrasi, hingga kedisiplinan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kecamatan Sanrobone tetap mengacu pada regulasi dan prosedur baku yang ditetapkan pemerintah daerah.
Mengenai koordinasi dengan pihak pengawas internal pemerintah (Inspektorat), Camat menyatakan hal tersebut merupakan bagian rutin dari fungsi pembinaan aparatur negara. Pihaknya selalu bersikap kooperatif dan terbuka terhadap setiap proses evaluasi normatif demi peningkatan mutu pelayanan publik di wilayah Sanrobone.
Melalui klarifikasi formal yang disampaikan melalui Tribrata TV ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Takalar, khususnya warga Kecamatan Sanrobone, tidak lagi terpengaruh oleh isu-isu yang tidak valid.
Pemerintah Kecamatan Sanrobone berkomitmen penuh untuk terus menjaga integritas dan fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









