Takalar, TRIBRATA TV
Berbagai kegiatan telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Takalar dala memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia. Salah satu rangkaian yang dilaksanakan hari ini Sabtu (9/8/2025) yaitu Khitanan Massal dan Donor Darah di markas PSC Takalar.
Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye, yang menghadiri langsung kegiatan tersebut mengatakan kegiatan bakti sosial khitanan massal ini merupakan rangkaian dari menyemarakkan HUT ke-80 RI dan merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Takalar kepada masyarakat khususnya yang membutuhkan bantuan dalam hal pelayanan kesehatan dasar.
“Saya juga mengapresiasi Dinas Kesehatan, PSC Takalar dan para dokter yang telah bersinergi dan berkontribusi dalam kegiatan ini dan saya berharap kegiatan ini dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan anak-anak di Kabupaten Takalar,”ujarnya.
Khitanan sekarang tentu berbeda dengan khitanan masa dulu, dengan teknologi kedokteran yang semakin canggih prosesnya juga semakin cepat dan mengurangi rasa sakit pada anak.
“Bagi anak-anakku yang akan dikhitan, semoga menjadi anak-anak yang lebih sehat, sholeh, dan menjadi kebanggaan bangsa,” tutup Daeng Manye.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Nilal Fauziah melaporkan sebanyak 80 orang anak mengikuti khitanan massal dan sasaran donor darah sebanyak 40 orang.
“Khitanan merupakan salah satu syariat dalam agama Islam menuju proses pendewasaan atau baligh dan dari segi kesehatan khitanan sangat penting untuk membuang bagian tubuh atau membersihkan kotoran tempat melekatnya bakteri dan virus”, jelas dr. Nilal.
Turut membersamai kegiatan tersebut, Kepala Dinas Sosial dan PMD, Direktur RSUD HPDN, para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Takalar, Ketua Ikatan Dokter Indonesia, Ketua PSC 119 Takalar serta seluruh Tim Medis dan para orang tua peserta Khitanan Massal. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









