Takalar, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Takalar terus bergerak cepat dalam memperkuat sektor pariwisata sebagai salah satu pilar utama pendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Sebagai bentuk komitmen nyata, Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, meninjau kesiapan fasilitas sekaligus memimpin aksi kerja bakti di Pulau Sanrobengi, Minggu (21/6/2026).
Pulau Sanrobengi sendiri merupakan satu dari tujuh destinasi wisata alam unggulan yang kini tengah diprioritaskan pengembangannya oleh Pemerintah Kabupaten Takalar.
Dalam kunjungan lapangan tersebut, Bupati Daeng Manye didampingi jajaran Dinas Pariwisata, unsur pemerintah setempat, serta Tim Pelopor Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar.
Bersama-sama, mereka melakukan aksi bersih-bersih kawasan pantai guna memastikan lingkungan wisata tetap asri, bersih, dan nyaman bagi para pengunjung.
Sinergi kuat juga terlihat dengan hadirnya dukungan dari unsur TNI-Polri, termasuk Danposal Galesong, personel Kodaeral VI, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas yang ikut mengawal jalannya peninjauan ini.
Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, mengungkapkan Pulau Sanrobengi memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi ikon wisata bahari unggulan, tidak hanya di Takalar, tetapi juga di Sulawesi Selatan.
Perpaduan pasir putih yang membentang, panorama laut yang menawan, serta ekosistem yang masih terjaga menjadi daya saing utama pulau ini.
”Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih mengenal dan mengunjungi berbagai objek wisata lokal yang ada di Kabupaten Takalar bersama keluarga maupun kerabat. Potensi wisata daerah kita memiliki keunikan dan daya saing yang tidak kalah dengan destinasi di luar sana,” ujar Daeng Manye.
Pemerintah Kabupaten Takalar berharap, melalui penataan fasilitas yang berkelanjutan dan pemeliharaan kebersihan yang konsisten, Pulau Sanrobengi dapat menarik lebih banyak wisatawan domestik maupun mancanegara. Peningkatan arus kunjungan ini diharapkan mampu memberikan dampak multiplier (multiplier effect) yang luas, khususnya dalam menggerakkan roda perekonomian dan kesejahteraan masyarakat lokal. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online










