Malra, TRIBRATA TV
Bencana alam berupa banjir dan tanah longsor melanda Desa Fako, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, Minggu pagi (22/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIT.
Banjir yang terjadi dilaporkan merendam seluruh rumah warga dengan ketinggian air mencapai lutut orang dewasa. Selain itu, longsor terjadi di sejumlah titik dan menyebabkan akses jalan utama menuju ibu kota kecamatan Elat tertutup material tanah dan batu.
Pemuda Desa Fako, Apri Uwalyanan, kepada TRIBRATA TV melalui pesan WhatsApp, Minggu malam (22/2), membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan banjir dan longsor terjadi sejak pagi hari dan berlangsung selama kurang lebih satu jam.
“Benar, tadi pagi ada banjir dan longsor di katong pu kampung, sekitar jam 6 lewat 30 menit sampai jam 7 lewat 30 menit. Air masuk di semua rumah warga, tapi tidak ada korban jiwa,” jelas Apri.
Ia menambahkan, dampak terparah justru berasal dari longsor yang terjadi di beberapa titik di Desa Fako. Material longsor menutup badan jalan dan menghambat aktivitas masyarakat, terutama akses menuju Elat sebagai pusat pemerintahan kecamatan.
“Warga stenga mati karena longsor di mana-mana. Yang paling berat longsor tutup jalan ke Elat,” ungkapnya.
Apri juga berharap pemerintah Kecamatan Kei Besar dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dapat segera turun tangan membantu masyarakat, khususnya dengan mendatangkan alat berat untuk membersihkan material longsor serta membangun dinding penahan tanah (retaining wall) guna mencegah longsor susulan.
Menurutnya, saat ini warga hanya menggunakan peralatan seadanya untuk membersihkan material longsor yang menutup jalan raya dan mengganggu aktivitas masyarakat.
“Kami minta kepada pemerintah kecamatan dan Pemda Malra bantu kami alat berat dan juga membuat dinding penahan tanah,” pintanya.
Hingga kini, masyarakat setempat masih melakukan upaya pembersihan secara manual sambil menunggu bantuan dari pemerintah daerah untuk penanganan lebih lanjut. (Y. Leisubun)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









