Desa Pispis Kampung, Sergai Bagikan BLT Bulan Kedua

- Editorial Team

Jumat, 12 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, TRIBRATA TV

Desa Pispis Kampung, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) membagi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) bulan kedua, Jumat (12/6/2020).

Sejak pagi warga sudah memadati kantor kepala desa. Mereka datang untuk mengambil bantuan Rp600.000 per kk untuk bulan kedua.

Kades Pispis Kampung, Ismail Saragih ketika ditanya TRIBRATA TV membenarkan hari ini dilaksanakan pembagian bantuan langsung tunai dana desa bulan kedua. “Betul bang, hari ini kita membagikan BLT DD untuk bulan yang kedua,” jawabnya.

BACA JUGA  Kapolres Labuhanbatu Cek Vaksinasi di Vihara Yayasan Budha Jayanti Rantauprapat

Kades juga menjelaskan dengan disalurkannya BLT DD hari ini berarti pemerintahan desa sudah merealisasikan BLT DD di Bulan April dan Mei. Nanti di Bulan Juni, Pemdes Pispis Kampung akan kembali membagikan BLT bulan yang ketiga.

“Kita sudah merealisasikan BLT DD April dan Mei bang, dan di bulan Juni kita juga akan kembali menyalurkan lagi,”kata Kades.

Ucapan terimakasih datang dari warga yang menerima BLT.”Terima kasih la pak, buat pemerintah semua, khususnya Pemdes Pispis Kampung yang sudah memberikan bantuan kepada kami. Mudah-mudahan pak kades dan perangkatnya sehat sehat kita semua dan Corona ini cepat pergi dari bumi ini pak,” ujar ibu yang tidak ingin ditulis namanya.

BACA JUGA  Polsek Perbaungan Ringkus Maling Rumah Kosong

Penyerahan bantuan diberikan langsung oleh Ihsam Purba (Kaur Keuangan) disaksikan Kepala Desa. (HAKIM SITANGGANG)

BACA JUGA  Kapolres Kampar Bersama Jajarannya Bantu Korban Kebakaran Pasar Kuok

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi
Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:14 WIB

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:18 WIB

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB