Peras dan Ancam Wanita Panggilan, Oknum Polisi Ditahan Polda Bali

- Editorial Team

Selasa, 22 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, TRIBRATA TV

Oknum anggota Polda Bali, Briptu RCE resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman pad MIS (21). Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Briptu RCE yang bertugas di Unit Identifikasi Polda Bali langsung menghuni sel Bid Propam Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi ketika dikonfirmasi TRIBRATA TV, Senin (21/12/2020) mengatakan RCE telah ditetapkan jadi tersangka, pada Sabtu (19/12/2020). Untuk kelancaran pemeriksaan, Senin (21/12/2020) tersangka dijebloskan ke sel tahanan.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan sejumlah saksi termasuk saksi korban MIS. Selain itu juga didukung oleh sejumlah barang bukti.

“Pelaku ditetapkan jadi tersangka sehari setelah dilaporkan korban lapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Jumat (18/12/2020). Tersangka dijerat Pasal 368 tentang Pemerasan atau Pasal 369 tentang Pengancaman,” ujar Kombes Syamsi.

BACA JUGA  Diintimidasi Puluhan Preman, Warga Komplek Metrolink Street Market Resah

Penahanan tersangka dilakukan agar pemeriksaan kasus tersebut berjalan lancar tanpa kendala. Selain itu untuk mempermudah pemeriksaan.

“Dia sudah ditahan terhitung sejak hari ini. Proses masih terus berjalan,” kata Kombes Syamsi.

Senada disampaikan Direktur Reserse kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan. Kombes Dodi menambahkan Briptu RCE sudah menjalani pemeriksaan untuk diambil keterangannya sebagai terlapor. Pemeriksaan ini menyusul masuknya laporan dari korban MIS yang mengaku diancam diperas dan disetubuhi.

Tersangka dilaporkan ke SPKT dengan Laporan Polisi Nomor LP/458/XII/2020/Bali/SPKT tanggal 18 Desember 2020. “Oknum ini dilaporkan telah melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang wanita,” terang Kombes Dodi.

BACA JUGA  Polisi Temukan 15 Unit Handphone dalam Barang Bawaan Pengungsi Rohingya

Setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung mendampingi korban selama pemeriksaan, dan mengambil visum et revertum terhadap korban. Selanjutnya, Briptu RCE diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Supaya tidak mengaburkan penyidikan, Briptu Ryanco ditahan di Rutan Polda Bali.

“Sudah ditetapkan status tersangka dan diamankan di Rutan Polda Bali,” tegasnya.

Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi itu dilakukan pada Selasa (15/12/2020) malam. MIS yang merupakan wanita panggilan dapat booking dari seseorang. Sekitar pukul 23.30 Wita pria hidung belang itu datang ke kosannya di kawasan Denpasar Selatan.

Pada saat pria hidung belang itu hendak berhubungan badan tiba-tiba datang RCN. RCN langsung menunjukan kartu anggota polisi sembari menunjukan kartu anggota. Lalu, MIS diinterogasi layaknya polisi menginterogasi seseorang yang bersalah. (Tri)

BACA JUGA  Kantongi Sabu, Atin Ditangkap Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB