Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Tergiur dengan keuntungan besar membuat Suryatin alias Atin (45) terperangkap dalam bisnis peredaran gelap narkotika.
Namun belum sempat lama main,
bisnis haram yang dikelolanya itu pun sudah terendus ke Polisi.
Warga Jalan Jenaha,Lingkungan I Kelurahan Pematang Pasir,Kecamatan Teluk Nibung itupun akhirnya ditangkap personil Satnarkoba Polres Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin (11/1/2021) mengatakan tersangka ditangkap di
Jalan Lopat Lingkungan V Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Dari penggeledahan personil menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu digenggaman tangan sebelah kanan tersangka. Salah satu diantara barangbukti ditemukan dalam keadaan berbalut dengan uang pecahan Rp2.000.
“Dari lima bungkus plastik klips transparan berisi sabu total beratnya 3,05 gram dengan rincian dua bungkus masing-masing 1,96 gram dan 0,53 gram. Sedangkan 3 bungkus lagi seberat 0,56 gram,” ujarnya.
Tersangkadijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara. (Eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









