Samosir, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan FAK, Kepala Dinas Sosial PMD Samosir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Usai penetapan, FAK langsung ditahan di Lapas Kelas III Pangunguran, Senin (22/12/2025).
FAK menjadi tersangka korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Kabupaten Samosir pada tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan didampingi Kasi Pidsus, Asor Olodaiv Siagian dan Kasi Intel, Richard N.P. Simaremare, menyampaikan penetapan tersangka setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan Tim Penyidik.
Menurutnya, hasil perhitungan kerugian keuangan negara diperoleh jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp516.298.000.
“Modus operandinya, Tersangka FAK mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang, dengan cara menyarankan dan menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang. Lalu Tersangka FAK meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain,” kata Kajari.
Jaksa menjerat Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini”, ujar Kejari Samosir. (Ambrosius Simbolon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









