Ambon, TRIBRATA TV
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun memberikan tanggapan tegas terhadap kinerja PT Dok dan Perkapalan Wayame (PT Dok Wayame), menyusul kritik publik mengenai minimnya dampak perusahaan terhadap pendapatan dan pembangunan daerah. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis, PT Dok Wayame dinilai belum menunjukkan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun terhadap perekonomian masyarakat.
Ketua DPRD menegaskan bahwa keberadaan BUMD bukan hanya untuk menjalankan aktivitas usaha, tetapi harus mampu memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah—baik melalui peningkatan PAD, penciptaan lapangan kerja, maupun penguatan sektor maritim di Maluku.
PRD juga memberi perhatian terhadap isu proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Ambon terkait dugaan penyimpangan keuangan di tubuh PT Dok Wayame. Dewan berharap penyidikan berlangsung transparan, cepat, dan profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah maupun BUMD.
Selain itu, DPRD menyoroti perlunya pembenahan manajemen dan perencanaan bisnis perusahaan, mengingat rencana pengembangan fasilitas galangan kapal yang membutuhkan investasi besar. Menurut DPRD, setiap pengembangan harus diiringi dengan pengawasan ketat agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dan tidak kembali menimbulkan masalah tata kelola.
Ketua DPRD Maluku juga meminta Pemerintah Provinsi dan manajemen PT Dok Wayame untuk menyusun langkah strategis yang lebih terukur, termasuk target pendapatan yang realistis, efisiensi operasional, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dewan menyampaikan bahwa jika hingga periode mendatang tidak ada peningkatan berarti, maka opsi restrukturisasi manajemen atau kerja sama strategis dengan mitra berkompeten dapat menjadi alternatif yang perlu dipertimbangkan.
Dengan kritik dan dorongan perbaikan ini, DPRD berharap PT Dok Wayame dapat menjalankan perannya secara optimal sebagai BUMD yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi maritim Maluku serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan daerah. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








