Ambon, TRIBRATA TV
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon kembali melakukan penertiban di kawasan badan jalan sepanjang Pantai Mardika, Ambon. Penertiban ini menyasar pedagang yang masih beraktivitas di badan jalan dan dianggap mengganggu arus lalu lintas serta kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Menurut Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Ambon, Lalo, penertiban ini merupakan agenda rutin yang selalu dipantau oleh personel di lapangan. “Barang dan kerel atau peti kayu milik pedagang kami angkut karena sebelumnya sudah berulang kali kami tegur dan lakukan pembinaan,” ujarnya.
Pantauan langsung di lokasi, Selasa (23/9/2025) memperlihatkan sejumlah personel Satpol PP melakukan pengangkutan barang-barang pedagang dengan dukungan satu sarana mobil angkutan truk. Tumpukan peti kayu dan sayur-mayur dinaikkan ke atas truk bertuliskan Satpol PP Kota Ambon.
Petugas tampak bekerja di tengah kerumunan warga, sementara sebagian pedagang terlihat pasrah duduk di trotoar sambil memperhatikan jalannya penertiban.
Selain melakukan pengawasan dan penertiban rutin, secara bersamaan petugas Satpol PP juga melakukan sosialisasi dan pembinaan kebersihan kepada para pedagang. Mereka diminta menjaga kebersihan dengan mengumpulkan dan membuang sampah pada tempatnya.
Hal ini penting karena di lapangan masih banyak ditemukan sampah plastik maupun sisa jualan yang berserakan di badan jalan dan trotoar.
Momen penertiban ini kembali menjadi perhatian publik. Banyak masyarakat di media sosial menyoroti kondisi Pasar Mardika yang dianggap belum tertata. Selain persoalan pedagang kaki lima yang kembali memenuhi badan jalan, kawasan ini juga masih dibayangi masalah lain seperti penanganan sampah yang belum efisien, hingga maraknya praktik premanisme dan pungutan liar.
Tidak hanya Pasar Mardika, sorotan publik juga tertuju pada kawasan Pasar Baru Batu Merah. Salah seorang pedagang Mardika menilai pemerintah harus lebih tegas dan adil.
“Seharusnya bukan hanya Mardika yang ditertibkan. Di Batu Merah juga perlu tegas, karena setelah penertiban, lapak baru justru kembali dibangun di atas badan jalan. Jalan yang lebarnya hanya sekitar 8–10 meter sekarang hampir tertutup total, sehingga terjadi kemacetan dan berpengaruh bagi kami pedagang yang sudah dipindahkan masuk ke dalam gedung,” ujarnya.
Penertiban pasar di Ambon kini menjadi perdebatan panjang: antara menjaga ketertiban kota dan menata lalu lintas, dengan realita ribuan pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas berjualan di kawasan pasar tradisional. (M Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








