Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara yang ke‑80 pada tahun 2026, Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar bakti sosial dan penyaluran bantuan berupa bingkisan kepada para purnawirawan, keluarga purnawirawan serta anak‑anak panti asuhan. Kegiatan penuh makna ini dilaksanakan pada Kamis 18 Juni 2026, dengan melibatkan para personel Polres TTS.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen menyampaikan kegiatan sosial ini bukan sekadar rutinitas seremonial, melainkan bentuk nyata penghargaan, rasa hormat, dan kepedulian institusi kepolisian terhadap para pendahulu yang telah mengabdikan tenaga, pikiran, dan waktu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana berbagi kasih kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan dan perhatian.
Penyaluran bantuan dilaksanakan secara bertahap di beberapa titik wilayah Kota Soe, antara lain di Kelurahan Karang Siri yang ditujukan bagi keluarga almarhum Purnawirawan Ica Duka dan keluarga Purnawirawan Paulus Ngongo, Kelurahan Nonohonis untuk Purnawirawan Abdul Syukur, wilayah Kota Baru untuk Purnawirawan Petrus Tungga dan Purnawirawan Trajanus Timo serta Kelurahan Nunumeu untuk Purnawirawan Kamilus Ngongo.
Tidak hanya kepada para purnawirawan, kehadiran Polres TTS juga dirasakan oleh penghuni Panti Asuhan Ume Manekan SoE yang berlokasi di Kelurahan Kampung Baru, tempat di mana bantuan diserahkan kepada para anak asuh.
Melalui kegiatan ini, Polres TTS berharap ikatan kekeluargaan yang erat antara anggota aktif dengan para pensiunan Polri dapat terus terjalin, sekaligus memperkuat hubungan harmonis antara kepolisian dengan seluruh lapisan masyarakat sebagai wujud pelaksanaan tugas sosial di tengah masyarakat pada momen bersejarah HUT Bhayangkara ke‑80 tahun 2026. (Efan Baitanu
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









