Palembang, TRIBRATA TV
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Jalan Lintas Prabumulih-Muara Enim, Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Jumat (11/3/2022) pekan lalu.
Juga turut ditangkap enam pelaku berinsial SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41) dan T (50), semuanya warga Muara Enim.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, ungkap kasus ini merupakan kerjasama antara anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan BPH Migas.
“Dengan ungkap kasus ini, Sumsel menjadi Polda pertama yang melakukan penegakan hukum terkait pengoplosan BBM ilegal,” ujarnya, saat rilis press, Selasa (22/03/2022).
Irjen Pol Toni mengatakan, dengan terungkapnya kasus ini pihaknya mengetahui solar bisa dibuat, dengan bahan campurannya antara lain minyak, cuka parah, dan bleaching sehingga menghasilkan BBM solar oplosan.
“Saat ini para pelaku sedang diperiksa dan pengembangan terkait keterliban korporasi yang berlindung dalam kasus tersebut. Yang jelas kita tidak hanya menggunakan Undang-undang migas tapi juga bisa dijerat dengan undang-undang pencucian uang dan masalah pajak,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat informasi dari BPH Migas mengenai kegiatan pengoplosan BBM solar ilegal di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim pada Kamis (10/3/2022).
“Dari hasil penyelidikan, kita dapatkan adanya kegiatan pengoplosan BBM solar ilegal di sana,” tambahnya.
“Kita juga diamankan barang bukti berupa dua unit mobil tangki berkapasitas 16.000 liter bertuliskan PT Pali Lau Mandiri yang bermuatan BBM oplosan,” ungkap Kombes Barly.
Kemudian lima unit mobil tangki berkapasitas 5.000 liter bertuliskan PT Pali Lau Mandiri yang juga bermuatan BBM oplosan, dan satu tangki penyimpanan di dalam pabrik berisikan 10 ton minyak dan berhasil menyita 108 ton minyak.
“Selain itu juga kita mengamankan beberapa barang hingga mesin pembuatan BBM oplosan tersebut,” bebernya.
Atas ulahnya para pelaku dikenakan pasal 54 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Ditempat sama, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati mengatakan, tugas BPH Migas adalah mengatur dan mengawasi penyediaan dan distribusi BBM dan pengangkutan gas bumi. Agar ketersediaan dan distribusi BBM sesuai ketetapan pemerintah.
“Kita sudah melakukan perjanjian kerjasama terkait hal itu bersama Polri pada 9 November 2021 lalu di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta,” aku dia.
Perjanjian kerja sama ini sebagai pedoman dalam bantuan pengamanan, pencegahan dan penegakan hukum di bidang BBM dan Gas Bumi serta untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara BPH Migas dengan Polri untuk kelancaran penyediaan dan pendistribusian BBM dan Gas Bumi.
“Untuk itu kita bersama Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus mengamankan para pelaku yang terbukti mengoplos BBM secara ilegal,” bebernya.
Dikatakannya, pihaknya memberikan penghargaan kepada Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto dan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani atas pengungkapan yang dilakukan.(Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









