Polres Kutim Tangkap Penimbun Pertalite

- Editorial Team

Kamis, 20 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutim, TRIBRATA TV

Personil Sat Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim) membongkar sindikat penimbunan BBM jenis Pertalite dengan modus memodifikasi tangki mobil di daerah Sangatta Utara, Kabupaten Kutim.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menangkap seorang pelaku, SE warga Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim.

Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic, melalui Kasat Reskrim Iptu Jata Wiranegara mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari keluhan warga yang kesulitan mendapatkan BBM jenis Pertalite.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari keluh kesah masyarakat Sangatta yang kesulitan BBM jenis Pertalite di sejumlah SPBU di Sangatta,” kata Jata, Kamis (20/4/2023).

BACA JUGA  Simpan 60 Gram Sabu, Pasangan ini Diringkus Polres Kutim

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke lapangan pada Selasa, 18 April 2023. Saat berada di SPBU, petugas mendapati aktivitas yang tidak biasa saat pengisian BBM.

“Anggota kami mendapati satu unit mobil yang dapat mengisi BBM jenis Pertalite dalam jumlah yang banyak atau melebihi kapasitas tangki mobil,” ujar Jata.

Pengendara mobil yang mengisi Pertalite dalam jumlah banyak tersebut kemudian diamankan. Saat diperiksa, kapasitas tangki BBM mobilnya mencapai 200 liter.

BACA JUGA  Polisi dan Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Kota Pontianak

“Tangkinya sudah dimodifikasi. Kapasitas tangki mobilnya itu seharusnya 45 liter tapi ini 200 liter,” ujar Jata.

Menurutnya dari hasil pemeriksaan, pelaku telah beroperasi selama dua tahun. Mereka menjual BBM jenis Pertalite tersebut Rp12.500,- per liternya kepada warga dan pedagang bensin eceran.

Atas kejadian tersebut pelaku diamankan ke Mako Polres Kutim untuk penyelidikan lebih lanjut.(Dege)

BACA JUGA  Kencing BBM Subsidi di Pegayut OI, Sopir Elnusa Diringkus Polisi, Modus Lepas GPS

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB