Palembang, TRIBRATA TV
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Eko Indra Heri didampingi Wakapolda Brigjen Pol Rudi Setiawan memimpin apel gelar pergeseran personel Polda Sumsel ke Bawah Kendali Operasi (BKO) Polrestabes Palembang di Lapangan Apel Polda Sumsel, Jumat (7/5/2021).
Pergeseran ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakukan PPKM skala mikro di Palembang. Sebagai implementasi dari intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid -19 di tingkat desa dan kelurahan, untuk pengendalian Covid-19.
Dalam sambutannya, Kapolda menyampaikan penerapan PPKM di Palembang, adalah upaya untuk penurunan kasus Covid-19, saat ini Kota Palembang dalam kondisi zona merah.
“Hal ini membuktikan PPKM efektif untuk menurunkan angka terinfeksi baru ataupun yang meninggal. Hingga kebijakan pusat ini dilanjutkan PPKM mikro ditingkat kelurahan dan tingkat RT dan RW,” tambahnya.
TNI – Polri akan mengoptimalkan peran Babinsa, Babinkamtibnas, kelurahan, dalam hal tracer.
Tracer ini berfungsi memberikan informasi pada masyarakat, terkait bahayanya Covid-19. Serta membantu ketua RT-RW menjelaskan tata cara penanganan pandemi Covid-19 yang sesuai dengan ketentuan.
Pelaksanaan Prokes dan mengedukasi masyarakat rajin mencuci tangan dengan sabun, jaga jarak, memakai masker dan tidak berkerumun dan mengurangi mobilitas masyarakat, ucap jenderal Eko.
“Selanjutnya akan mengamankan, mencari informasi dan melacak orang-orang yang kontak dengan pasien positif Covid-19. Serta memberikan assistensi dan masukan pada masyarakat. Diharapkan dengan penerapan PPKM mikro ini, angka kasus Covid-19 di Palembang bisa menurun,” ucapnya.
Sementara Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan personel yang dilibatkan sebanyak 227 anggota Polda Sumsel.(Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









