Ambon, TRIBRATA TV
Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang segera dibahas secara resmi di DPR RI merupakan hasil perjuangan panjang dan kolektif berbagai pihak, bukan karya satu orang atau satu lembaga tertentu. Penegasan ini disampaikan Wawan Tomson, Pengamat Kebijakan Publik, menanggapi munculnya klaim sepihak atas lahirnya RUU tersebut.
Menurut Wawan, RUU Daerah Kepulauan adalah buah dari perjuangan tujuh provinsi kepulauan di Indonesia, termasuk Maluku, yang sejak lama memperjuangkan keadilan pembangunan di wilayah berciri geografis kepulauan.
“RUU Daerah Kepulauan bukan hasil perjuangan satu orang atau satu lembaga, melainkan buah kerja kolektif daerah kepulauan, DPD RI, pemerintah, akademisi, dan masyarakat kepulauan,” tegas Wawan Tomson.
Ia menjelaskan, proses panjang pengusulan hingga masuknya RUU ini ke agenda pembahasan DPR RI tidak terlepas dari peran strategis DPD RI yang secara konsisten mengawal aspirasi daerah kepulauan, serta dukungan berbagai elemen masyarakat sipil dan akademisi.
Wawan mengingatkan bahwa klaim sepihak justru berpotensi mengaburkan substansi utama RUU tersebut, yaitu keadilan pembangunan bagi daerah kepulauan yang selama ini menghadapi tantangan geografis, keterbatasan infrastruktur, dan ketimpangan fiskal.
“Mengklaim RUU Daerah Kepulauan sebagai prestasi sepihak justru mereduksi sejarah panjang perjuangan daerah kepulauan di Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wawan menekankan bahwa RUU Daerah Kepulauan tidak sekadar mengatur aspek administratif, tetapi memuat norma penting seperti kewenangan khusus daerah kepulauan dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan, serta pembentukan Dana Khusus Daerah Kepulauan yang bersumber dari APBN.
“Substansi RUU ini adalah keadilan pembangunan. Dana khusus dan penguatan kewenangan kelautan adalah instrumen untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat pulau, bukan panggung politik,” kata Wawan.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menghentikan polemik klaim dan fokus mengawal proses legislasi agar RUU Daerah Kepulauan dapat segera disahkan menjadi undang-undang yang benar-benar berpihak pada masyarakat kepulauan.
“Yang dibutuhkan saat ini bukan saling mengklaim, tetapi kerja sama dan konsistensi mengawal RUU Daerah Kepulauan agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat kepulauan,” tutupnya.
Dengan masuknya RUU Daerah Kepulauan ke tahap pembahasan resmi, publik diharapkan terus memberikan dukungan konstruktif demi terwujudnya keadilan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di wilayah kepulauan Indonesia. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









