Irigasi APBN Rp19,9 Miliar di Sari Putih Disorot: Pekerja Minim, Progres Nyaris Nol

- Editorial Team

Minggu, 21 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maluku Tengah, TRIBRATA TV

Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama pada Daerah Irigasi (D.I) Sari Putih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, kembali menuai sorotan publik. Proyek di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku ini menelan anggaran Rp19.996.803.158,84 dari APBN Tahun Anggaran 2025, dengan pelaksana PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Berdasarkan penelusuran Tim Redaksi Tribrata TV melalui kerja investigatif di lapangan, progres pekerjaan hingga pertengahan Desember 2025 dinilai sangat jauh dari target. Dari total volume pekerjaan sepanjang 2.038 meter, pekerjaan fisik yang tampak di lapangan baru sekitar 50 meter, dengan capaian progres yang disebut masih di kisaran 3 koma sekian persen.

Pekerjaan Fisik Irigasi saru putih

Klarifikasi Pelaksana Lapangan

Pelaksana Lapangan proyek, Wardoyo, saat dikonfirmasi wartawan Tribrata TV menjelaskan bahwa keterlambatan pekerjaan disebabkan oleh lamanya proses gambar (shop drawing), sehingga pekerjaan fisik baru dapat dimulai pada 6 Desember 2025.

Wardoyo juga menyampaikan bahwa dirinya baru mulai masuk dalam proyek pada 29 Oktober 2025, dan saat itu progres pekerjaan masih berada pada 0 koma sekian persen.

BACA JUGA  Tak Terbukti Nikmati Uang Korupsi, Mantan Gubernur Sumsel Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

“Saat saya masuk, pekerjaan masih nol koma sekian persen. Sampai tim Tribrata TV datang, progresnya baru sekitar tiga koma sekian persen,” ungkap Wardoyo.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini telah terdapat dua item pekerjaan (eksisting) yang meliputi pembongkaran beton lama, serta pekerjaan rehabilitasi dan clearing, yang masih dalam proses pengerjaan.

Pekerjaan Penggalian Irigasi belum ada pekerjaan Pengecoran Beton

Alasan Cuaca dan Material

Lebih lanjut, Wardoyo menyebutkan bahwa keterlambatan pekerjaan juga dipengaruhi oleh faktor cuaca, khususnya hujan deras dan banjir, yang menghambat pengangkutan material ke lokasi proyek.

Menurutnya, kondisi tersebut telah diatur dalam klausul kontrak kerja, yang memungkinkan adanya toleransi keterlambatan akibat kondisi force majeure.

Namun demikian, saat ditanyakan lebih lanjut terkait klausul kontrak dimaksud, termasuk dasar administrasi perpanjangan waktu hingga akhir Maret 2026, penjelasan tersebut tidak disertai dokumen kontraktual yang dapat ditunjukkan di lapangan.

BACA JUGA  Tersangka Korupsi di Dinas Sandi Daerah Diserahkan ke Kejari Medan

Jumlah Pekerja dan Respons Publik

Wardoyo juga menyampaikan bahwa pada Sabtu, 20 Desember 2025, jumlah tenaga kerja di lokasi proyek sebanyak 34 orang, yang dibagi ke dalam empat kelompok kerja. Ia mengakui bahwa perekrutan tenaga kerja mengalami kesulitan, sehingga berdampak pada percepatan pekerjaan.

Meski demikian, kondisi tersebut justru menimbulkan penilaian kritis dari publik. Minimnya progres pekerjaan, keterlambatan signifikan sejak awal kontrak, serta penjelasan yang dinilai berulang kali mengarah pada faktor cuaca, memunculkan anggapan masyarakat bahwa alasan keterlambatan belum sepenuhnya transparan.

Ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut, penjelasan yang disampaikan kembali mengarah pada faktor cuaca, tanpa adanya penjelasan detail terkait perencanaan awal, pengendalian proyek, dan pengawasan teknis.

Transparansi dan Pengawasan Dipertanyakan

Selain progres yang minim, tim redaksi juga tidak menemukan basecamp resmi pekerja, sementara aktivitas proyek diketahui menggunakan gudang slepan milik warga Sari Putih. Kondisi ini, ditambah dengan ketidakhadiran Pimpinan Proyek (Pimpro) saat kunjungan lapangan, memperkuat pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan proyek.

BACA JUGA  Kejari Sanggau Diminta Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana PSR

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi tertulis dari pihak BWS Maluku, Satker terkait, maupun PT Adhi Karya (Persero) Tbk terkait keterlambatan signifikan proyek, dasar rencana perpanjangan waktu, serta langkah konkret untuk mengejar ketertinggalan progres pekerjaan.

Masyarakat Kecamatan Seram Utara Timur Kobi berharap agar instansi berwenang segera melakukan evaluasi menyeluruh, membuka informasi proyek secara transparan, dan memastikan proyek irigasi bernilai hampir Rp20 miliar ini benar-benar memberikan manfaat bagi sektor pertanian, bukan sekadar menjadi proyek yang berlarut-larut tanpa kepastian. (Tim Redaksi)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kades Jamilu Bantah Tuduhan Penyerobotan Lahan KDMP
Warga Minta Polres Buru Tangkap Pelaku Pengolahan Emas Gunakan Markuri di Pemukiman Penduduk
Putusan KIP Diabaikan, Kuasa Hukum Risman Anwar Tanjung Surati DPR RI
Masyarakat Buru Sayangkan Anggota DPRD dan Pemprov Maluku Tutup Mata Atas Kerusakan Sejumlah Jalan
Pemkab Buru Gelar Rapat Persiapan Operasional IPR Tambang Gunung Botak
Ahli Waris Tutup Pantai Hunimua, Desak Pemprov Maluku Segera Bayar Ganti Rugi Lahan Tahap II
Ketua DPW IKAPPI Maluku Minta Pimpinan TNI Tindak Oknum Provost yang Diduga Maki dan Tuduh Pengurus IKAPPI di Pasar Mardika
Pemkot Ambon Diminta Perhatikan Korban Kebakaran di Lorong Putri Batumerah

Berita Lainnya

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kades Jamilu Bantah Tuduhan Penyerobotan Lahan KDMP

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:41 WIB

Warga Minta Polres Buru Tangkap Pelaku Pengolahan Emas Gunakan Markuri di Pemukiman Penduduk

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:22 WIB

Putusan KIP Diabaikan, Kuasa Hukum Risman Anwar Tanjung Surati DPR RI

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:43 WIB

Masyarakat Buru Sayangkan Anggota DPRD dan Pemprov Maluku Tutup Mata Atas Kerusakan Sejumlah Jalan

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:12 WIB

Pemkab Buru Gelar Rapat Persiapan Operasional IPR Tambang Gunung Botak

Berita Terbaru

Keterangan Foto : Sejumlah pensiunan Karyawan PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau saat melakukan pemberkasan uang beras. (Sumber foto Turangnews.com)

Sumatera Utara

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:33 WIB