Maluku Tengah, TRIBRATA TV
Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama pada Daerah Irigasi (D.I) Sari Putih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, kembali menuai sorotan publik. Proyek di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku ini menelan anggaran Rp19.996.803.158,84 dari APBN Tahun Anggaran 2025, dengan pelaksana PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Berdasarkan penelusuran Tim Redaksi Tribrata TV melalui kerja investigatif di lapangan, progres pekerjaan hingga pertengahan Desember 2025 dinilai sangat jauh dari target. Dari total volume pekerjaan sepanjang 2.038 meter, pekerjaan fisik yang tampak di lapangan baru sekitar 50 meter, dengan capaian progres yang disebut masih di kisaran 3 koma sekian persen.

Klarifikasi Pelaksana Lapangan
Pelaksana Lapangan proyek, Wardoyo, saat dikonfirmasi wartawan Tribrata TV menjelaskan bahwa keterlambatan pekerjaan disebabkan oleh lamanya proses gambar (shop drawing), sehingga pekerjaan fisik baru dapat dimulai pada 6 Desember 2025.
Wardoyo juga menyampaikan bahwa dirinya baru mulai masuk dalam proyek pada 29 Oktober 2025, dan saat itu progres pekerjaan masih berada pada 0 koma sekian persen.
“Saat saya masuk, pekerjaan masih nol koma sekian persen. Sampai tim Tribrata TV datang, progresnya baru sekitar tiga koma sekian persen,” ungkap Wardoyo.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini telah terdapat dua item pekerjaan (eksisting) yang meliputi pembongkaran beton lama, serta pekerjaan rehabilitasi dan clearing, yang masih dalam proses pengerjaan.

Alasan Cuaca dan Material
Lebih lanjut, Wardoyo menyebutkan bahwa keterlambatan pekerjaan juga dipengaruhi oleh faktor cuaca, khususnya hujan deras dan banjir, yang menghambat pengangkutan material ke lokasi proyek.
Menurutnya, kondisi tersebut telah diatur dalam klausul kontrak kerja, yang memungkinkan adanya toleransi keterlambatan akibat kondisi force majeure.
Namun demikian, saat ditanyakan lebih lanjut terkait klausul kontrak dimaksud, termasuk dasar administrasi perpanjangan waktu hingga akhir Maret 2026, penjelasan tersebut tidak disertai dokumen kontraktual yang dapat ditunjukkan di lapangan.
Jumlah Pekerja dan Respons Publik
Wardoyo juga menyampaikan bahwa pada Sabtu, 20 Desember 2025, jumlah tenaga kerja di lokasi proyek sebanyak 34 orang, yang dibagi ke dalam empat kelompok kerja. Ia mengakui bahwa perekrutan tenaga kerja mengalami kesulitan, sehingga berdampak pada percepatan pekerjaan.
Meski demikian, kondisi tersebut justru menimbulkan penilaian kritis dari publik. Minimnya progres pekerjaan, keterlambatan signifikan sejak awal kontrak, serta penjelasan yang dinilai berulang kali mengarah pada faktor cuaca, memunculkan anggapan masyarakat bahwa alasan keterlambatan belum sepenuhnya transparan.
Ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut, penjelasan yang disampaikan kembali mengarah pada faktor cuaca, tanpa adanya penjelasan detail terkait perencanaan awal, pengendalian proyek, dan pengawasan teknis.
Transparansi dan Pengawasan Dipertanyakan
Selain progres yang minim, tim redaksi juga tidak menemukan basecamp resmi pekerja, sementara aktivitas proyek diketahui menggunakan gudang slepan milik warga Sari Putih. Kondisi ini, ditambah dengan ketidakhadiran Pimpinan Proyek (Pimpro) saat kunjungan lapangan, memperkuat pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan proyek.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi tertulis dari pihak BWS Maluku, Satker terkait, maupun PT Adhi Karya (Persero) Tbk terkait keterlambatan signifikan proyek, dasar rencana perpanjangan waktu, serta langkah konkret untuk mengejar ketertinggalan progres pekerjaan.
Masyarakat Kecamatan Seram Utara Timur Kobi berharap agar instansi berwenang segera melakukan evaluasi menyeluruh, membuka informasi proyek secara transparan, dan memastikan proyek irigasi bernilai hampir Rp20 miliar ini benar-benar memberikan manfaat bagi sektor pertanian, bukan sekadar menjadi proyek yang berlarut-larut tanpa kepastian. (Tim Redaksi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









