Limbah PT. UG Cemarkan Lingkungan, Polda Sumut dan DLHK Periksa Sampel Air Warga

- Editorial Team

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

‎Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut kembali menurunkan tim Unit III Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) ke rumah warga yang berdekatan dengan gudang PT. Universal Gloves (UG), Rabu (14/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

‎Kedatangan Unit III Tipiter itu bukan pertama kali, menurut catatan TRIBRATA TV, kehadiran mereka merupakan yang kedua kali. Bersamaan juga turun petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara.

‎Meski sudah turun berkali-kali, kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan cangkang sawit milik PT. UG ternyata membutuhkan waktu yang panjang, sehingga terkesan penanganan masalah jalan ditempat dan berlarut-larut.

‎Tim Poldasu dan DLHK Sumut turun untuk mengambil sampel air sumur milik warga Gang Sahabat, Kelurahan Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang yang berdekatan langsung dengan gudang PT. UG.

‎Pengambilan sampel air dilakukan, setelah sebelumnya proses serupa dilakukan saat cuaca hujan, sehingga dinilai tidak maksimal. Kali ini, pemeriksaan dilakukan dalam kondisi cuaca normal untuk memperoleh hasil yang lebih baik.

‎Menindaklanjuti permintaan warga, petugas DLHK mengambil sampel air dari dua rumah warga, yaitu Pantas Sinurat dan Bindu Simanjuntak. Sampel tersebut diproses langsung di lokasi menggunakan alat uji yang disediakan petugas.

‎Sambil menunggu pemeriksaan air selesai, sekitar pukul 12.20 WIB petugas Ditreskrimsus, DLHK, kuasa hukum warga, dan Kecamatan masuk ke area pabrik PT. Universal Gloves, untuk melihat langsung potensi sumber pencemaran yang ditimbulkan. Lalu, sekira pukul 13.15 WIB, secara bersamaan mereka pun keluar dari pabrik.

‎Sementara itu, Kuasa Hukum warga Riki Irawan, kepada wartawan menyampaikan harapannya, dimana dengan turunnya tim petugas hari ini, maka masalah ini cepat selesai serta memperoleh titik terang sehingga tidak berlarut larut.

‎“Kami berharap agar pihak pemerintahan lebih titikberatkan posisinya kepada keluhan warga yang dalam hal ini menjadi pelapor,” kata Riki.

‎Pada kesempatan itu, Riki menyampaikan apresiasi atas respons Polda Sumut dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menindaklanjuti laporan warga terdampak.

‎”Saya juga berharap kepada aparat dan pemerintah agar benar-benar menempatkan keluhan warga sebagai perhatian utama, mengingat merekalah yang paling terdampak langsung,” pungkas Riki.

‎Dia mengungkapkan, baru kali ini warga yang tinggal berdekatan dengan gudang cangkang sawit PT. UG, diperbolehkan masuk dalam area gudang mendampingi aparat kepolisian dan DLHK untuk melihat kondisi secara langsung di lapangan.

‎Berdasarkan pantauan di lokasi, meskipun cangkang sawit sempat “diungsikan” dari gudang, bau cangkang sawit masih tercium, namun tidak lagi menyengat hidung seperti jauh-jauh hari sebelumnya.

‎Tumpukan cangkang kembali terlihat di area gudang, meski jumlahnya tak menggunung. Sebab, beberapa hari sebelum inspeksi mendadak oleh tim Gakkum DLHK pada Jumat (19/12/2025) lalu, gudang cangkang sawit ini sempat dikosongkan dan beralih fungsi menjadi area parkir truk dan alat berat.

‎Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran peraturan daerah mengenai bangunan gudang PT. UG yang berdiri berdampingan dengan rumah warga, Kasi Trantib Kecamatan Patumbak Ruslan Tarigan menyatakan bahwa persoalan perizinan bukan menjadi kewenangan pihak kecamatan, melainkan berada di ranah dinas perizinan terpadu satu pintu.

‎Untuk hasil pengecekan sampel air sumur warga hari ini, masih menunggu dari laboratorium.

‎Sebelumnya, Direktur PT. Universal Gloves (UG) A. Rendra Hamali diam-diam berkirim surat berkop resmi perusahaan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut. Surat tersebut dikirim tertanggal 18 Desember 2025 bermaterai 10 ribu.

‎Menariknya, surat nomor: UG 19.12/DLHSU/2025, PT. Universal Gloves menyampaikan Permohonan Penetapan Sanksi Administrasi kepada mereka atas masalah limbah cangkang yang dilaporkan warga ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar hukuman yang diterima bukan tindak pidana.

‎Kata narasumber, surat tersebut sudah diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara yang langsung ditandatangani Direktur PT. UG. Inti surat permohonan penetapan sanksi administrasi.

BACA JUGA  Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Surat ini memberikan sinyal kuat bahwa PT. Universal Gloves telah terbukti bersalah dengan keberadaan limbah yang dilaporkan oleh warga ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia di Jakarta.

‎Bukti bersalah PT. UG dikuatkan dengan surat tersebut yang diterima Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 23 Desember 2025. Dugaan pencemaran lingkungan terkait gudang cangkang sawit PT. UG makin membuktikan bahwa perusahaan melakukan pelanggaran serius. (Bon)

BACA JUGA  Kadisdik Madina Resmi Ditahan, Kabid Humas Poldasu: Tersangka Mungkin Bertambah

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Proyek Revitalisasi SMPN 44 Medan Biaya 3,1 M Tidak Transparan, Dana BOS Dipertanyakan ‎
Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Tidak Benar Isu Rutan Humbahas Dijadikan Markas Penipuan
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Masyarakat Menjerit Gas 3 Kg Langka di Labura, Kabag Perekonomian Kaget: Kami Baru Tahu
Kapolres Langkat Tunjukkan Kepedulian terhadap Lansia di Secanggang, Humanisme Polri Hadir di Tengah Masyarakat
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:11 WIB

Proyek Revitalisasi SMPN 44 Medan Biaya 3,1 M Tidak Transparan, Dana BOS Dipertanyakan ‎

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:21 WIB

Tidak Benar Isu Rutan Humbahas Dijadikan Markas Penipuan

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!