Medan, TRIBRATA TV
Managemen CV. Cahaya Ternak di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara mem PHK secara sepihak tujuh (7) orang karyawan tanpa pesangon. Perusahaan yang bergerak di bidang peternakan itu juga tidak memberikan hak normatif pekerja.
Mereka di PHK tanpa melalui prosedur dan diduga melanggar UU Ketenagakerjaan. Sebelum di PHK, mereka tidak pernah memerima SP (Surat Peringatan) 1, SP2 dan SP3. Mirisnya lagi, mereka selama berkerja di perusahaan itu tidak diberikan upah layak standar minimum dan di bawah UMK.
Sejumlah buruh yang menuntut hak tersebut bervariasi, ada yang sudah bekerja selama 7 sampai dengan 12 tahun, sehingga hal ini menjadi preseden buruk dalam dunia buruh di Sumatera Utara.
Kini, ke 7 karyawan tersebut tengah berjuang untuk menuntut hak kepada CV. Cahaya Ternak, dan meminta keadilan ke pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan dan Disnaker Sumatera Utara.
Namun, kerja keras mereka tak kunjung ada kejelasan, karena mereka yang dipecat sampai hari ini tidak bekerja dan tidak mendapatkan haknya. Saat ini kondisi para korban PHK menderita dan kecewa.
Disnaker Asahan dan Provinsi Sumatera Utara justru seolah mengabaikan tuntutan ke 7 korban. Selain itu, mereka juga dibola-bola saat berjuang kesana kemari tanpa kejelasan, dan kepastian hukum. Akibatnya, publik pun bertanya-tanya apakah pihak Disnaker kongkalilong dan main mata dengan perusahaan?.
Seluruh korban PHK juga telah mendatangi Disnaker Sumut, Jumat (19/6/2025). Mereka telah bertemu Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnsker) Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar di kantornya.
Mereka mempertanyakan pengaduan yang sudah dilayangkan ke Disnaker terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak pada 7 pekerja CV. Cahaya Ternak.bPara korban PHK itu sudah mengadukan tuntutannya sejak beberapa bulan yang lalu.
Terhadap laporan mereka, pihak Disnaker tak kunjung mengeluarkan surat anjuran yang dituntut. Seyogiahnya kasus ini dapat dituntaskan oleh Disnaker Asahan. Tetapi Disnasker Asahan mandul dan dianggap telah berpihak kepada perusahaan.
”Kita sudah membuat pengaduan di Disnaker Asahan tapi tak kunjung digubris dan ditindak lanjuti. Itulah sebabnya kami buat pengaduan di Disnaker Provinsi. Mereka memerintahkan Disnaker Asahan untuk menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang telah terjadi,” kata kuasa hukum korban, Herdin Lase, S.H, Fatiwanolo Zega, S.H, Leo Hidayat Gea, S.H, dan Nofaomasi Laia, S.H.
Herdin Lase mengungkapkan, tidak berpihaknya Disnaker Asahan terhadap korban PHK dibuktikan saat pihaknya menjemput bola dan bertemu seorang Kabid tetapi tidak juga di perhatikan. Ironisnya, ketika mau bertemu dengan Kadisnaker Asahan malah tidak ada waktunya.
”Kadisnaker Asahan berhalangan dan tak kunjung merealisasikan penyelesaian, sehingga kita membuat pengaduan ulang di Disnaker Pemprovsu. Mereka ambil alih,” ujarnya.
Herdin menyebut, saat bertemu dengan Kadisnaker Yuliani Siregar, dan Kabidnya menyampaikan, kasusnya diambil alih dan telah dilakukan beberapa tahapan, yaitu tahapan klarifikasi, mediasi pertama kedua dan ketiga, dan pihak perusahaan tidak hadir.
Meskipun semua tahapan telah dilalui Disnaker Provinsi, progresnya masih lamban, penyelesaiannya malah mundur kebelakang, karena informasi yang diterima oleh pihaknya agar kasus itu diproses ulang di Disnaker Kabupaten Asahan.
Tak hanya itu, sudah satu bulan lebih selesai mediasi kedua, pihaknya mempertanyakan mengenai surat anjuran yang diharapkan belum dikeluarkan, padahal itu kewajiban Disnaker untuk mengeluarkan, khususnya mediator.
”Ada apa dengan kasus ini, kok seperti ini? Dan yang kedua, kita minta kepastian mana anjurannya. Usai bertemu mereka tidak bisa memberikan keputusan, bahkan Kadisnaker mengatakan harus menunggu jawaban dari Kementerian di Jakarta,” tukas Herdin Lase dengan wajah kecewa.
Lebih lanjut, kata Herdin, pihak Disnaker telah menangani perkara ini dengan beberapa pertemuan, mulai dari verifikasi, mediasi 1, 2 dan 3, tiba-tiba mereka tidak berani mengeluarkan anjuran. Diawal Disnaker berani komitmen, namun, imbuhnya, tiba-tiba tidak berani.
Dikatakan Herdin, bahwa pihak Disnaker tidak betani mengeluarkan anjuran karena mereka takut digugat oleh pihak CV Cahaya Ternak. Lantas, apakah mereka tidak takut kalau pihak korban mengugatnya. Itu tanda tanya besar bagi pihaknya.
Terkait tuntutan uang pesangon dan hak normatif korban, ternyata kasus PHK sepihak itu telah sampai ke Komisi E DPRD Sumut, bahkan telah digelar RDP (Rapat Dengar Pendapat). Kata Herdin, respons dari DPRD mengapresiasi ketika kasus tersebut telah diambil alih Disnaker Provinsi, namun karena belakangan tidak ditindaklanjuti, DPRD akan memanggil para pihak.
Karena Disnaker tidak menindaklanjuti untuk mengeluarkan anjuran, mereka akan memanggil Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan dan Bupati,” pungkas pengacara kondang kota Medan ini lugas.
Pihaknya juga masih menunggu proses dari Disnaker Pemprovsu untuk dikeluarkan anjuranya sebagaimana risalah klarifikasi mediasi yang sudah dilakukan.
Sementara itu, eks Ketua Serikat Buruh CV Cahaya Ternak, Fatiwanolo Zega menguraikan, bahwa perusahaan yang bergerak di bidang peternakan ayam betelor itu memiliki 35 kandang, ayam petelor sekitar 300 ribu.
Ia mengatakan, sejak 15 tahun silam, para pekerja di perusahaan itu hanya dapat gaji dibawa upah minimum (UMK), kemudian hak normatif yang lainnya tidak di jalankan, alasannya mereka berlindung di balik izin usaha mikro sesuai UU Cipta Kerja Usaha Mikro boleh tidak membayar UMK.
Padahal, faktanya saat ini CV Cahaya Ternak tidak lagi usaha mikro, karena sudah memiliki 300 ribu ayam peternak, jadi tak lagi masuk kategori usaha mikro. Oleh karena itu, perusahaan tersebut wajib membayar upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapapun yang ditanya, ujar dia, dengan kondisi 300 ribu ayam peternak bukan lagi kategori usaha mikro, tapi kategori usaha menengah, sehingga perusahaan CV Cahaya Ternak wajib hukumnya untuk membayar upah yang layak terhadap karyawan dan hak normatif sesuai aturan main.
”Tidak ada alasan apapun, karena perusahaan itu sudah masuk kategori usaha menengah, dia wajib membayar ketentuan upah dan hak normatif sesuai aturan,” ujar Fatiwanolo Zega.
Dalam kesempatan itu, ia menyesalkan tindakan pengawas Ketenagakerjaan yang buru-buru mengeluarkan surat penolakan tuntutan para buruh mengenai perhitungan kekurangan upah buruh yang di PHK. Ia juga kecewa terhadap Kadisnaker Sumut, Yuliani Siregar yang membenarkan Kepala UPT dengan menyatakan CV Cahaya Ternak adalah usaha mikro.
Disisi lain, Disnasker Kabupaten Asahan juga mengeluarkan surat penolakan untuk memproses PHK dengan alasan harus Bipartit terlebih dulu. Pihaknya pun menolak Bipartit itu, karena kewajiban Bipartit adalah sebelum pengusaha memPHK karyawan.
”Kan aneh, pengusaha memPHK buruh sebelum Bipartit, tapi disuruh Disnaker Bipartit dulu, sementara kalau kita Bipartit selalu ditolak perusahaan sampai kasus ini terlantar. Buruh ini di bola-bola kesana kemari dan dipermainkan,” pungkasnya.
Ditambahkan, sejak awal jumlah karyawan yang bekerja di CV Cahaya Teknik berjumlah 60, dan 15 orang sudah dipecat gara-gara menuntut hak-hak normatif. Kata dia, mereka dipecat dari bulan Juli 2025, bahkan seluruh ketua-ketua serikat, pengurus dan anggota dipecat lantaran tidak mau mengikuti perusahaan untuk mencabut pengaduan.
Pihaknya juga menuntut sesuai dengan Undang-Undang karena PHK tanpa izin perusahaan wajib atau pemerintah wajib membatalkan PHK itu, buruh dipanggil bekerja kembali lalu wajib diberikan upah selama dilarang bekerja. Itulah tuntutan para buruh.
”Ketika dia mau memPHK silakan sesuai UU No 2 tahun 2024 tentang Perselisihan. Ajukan permohonan izin PHK, ini tidak dilakukan, tapi ini tidak dilihat Disnaker, selalu mengiyakan aja perusahaan, jadi kecurigaan kita disitu, ada apa? Kok diberlakukan ke buruh bahkan terkesan dicari-cari yang tidak beban buruh dibebani ke buruh, kayak itu tadi Bipartit,” tegasnya.
Sampai saat ini kondisi korban PHK sepihak tidak diberikan pesangon dan upah yang layak, karena bolak balik pengawas datang ke perusahaan, pihak polisi dan DPR tidak ada perubahan, justru yang ada buruh semakin ditindas dan intimidasi.
Kapasitas Kadisnaker menuai teka-teki di kalangan buruh yang berharap kepada instansi pemerintah agar mampu membela dan melindungi hak buruh yang terjolimi. Teka teki Kadisnaker Sumut yang tidak berpihak kepada kalangan buruh, berharap agar instansi pemerintah mampu untuk membela hak buruh yang terjolimi.
Jika tidak demikian, perwakilan buruh bersama beberapa pengacara ternama di Kota Medan akan menempuh jalur hukum, karena tidak mampu memberikan anjuran serta menyelesaikan permasalahan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) itu. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









