Batubara, TRIBRATA TV
Isu tak sedap berhembus di Unit Laka Satlantas Polres Batubara.
Berkedok administrasi “cabut perkara”, Unit yang dipimpin Ipda Junaidi ini disebut-sebut mematok sejumlah uang senilai Rp3 juta untuk biaya pengambilan satu unit kendaraan.
“Ada kawan kemaren ngurus ke sana, mau ngeluarkan Truk Tangki. Tapi gak bisa, karena gak cocok harganya diminta Kanit,” aku salah seorang sumber, Jumat (19/06/2026).
Dikisahkannya, hal ini berawal dari tabrakan beruntun, Selasa (16/06/2026) lalu, yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, sekitaran Perkebunan Lidah Tanah Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.
Dalam kejadian itu, lanjut sumber, adapun kendaraan yang terlibat tabrakan beruntun berjumlah 3 Unit. Mitsubishi L300 Pickup, Cold Diesel dan Truk Tangki.
Begitupun, tak lama usai kejadian, ketiga pihak yang terlibat kecelakaan sepakat untuk berdamai, tidak membawa ke ranah hukum.
Usai berdamai, pihak perusahaan pemilik mobil tangki lantas mengutus orang kepercayaan untuk melakukan pengurusan pengambilan truk tangki.
Namun proses pengurusan itu tidak berjalan seperti yang diharapkan. Karena saat itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Batubara, Ipda Junaidi meminta uang senilai Rp3 juta.
“Kata kawanku, sempat juga tawar menawar, Kanit nurunkan harga jadi Rp2,5 juta. Tapi kawanku bertahan Rp1 juta. Jadinya ya gak keluar lah, masih di sana truknya sampe sekarang,” ungkap sumber.
“Ijin bg utk lebih jelas biar tidak salah pengertian mohon lansung dgn humaas polres aja bg,” balas Ipda Junaidi saat dikonfirmasi.
Menanggapi persoalan ini, Kapolres Batubara melalui Kasi Humas Polres Batubara AKP P Tamba mengaku proses pengambilan unit kendaraan membutuhkan waktu untuk proses administrasi.
“Gak benar itu. Begini, memang sudah damai tapi kan ada prosesnya. Dibuat administrasinya. Jangan nanti pas dikeluarkan ada yang hilang pula, ntah kunci roda atau apa. Jadi memang masih proses,” ucap Tamba dari seberang telepon. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









