Ambon, TRIBRATA TV
21 Januari 2026 — Tim Advokat mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, melontarkan kritik keras terhadap sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (21/1/2026).
Koordinator Tim Advokat, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., menilai JPU telah terjebak dalam kesesatan berpikir (logical fallacy) dengan berlindung di balik dalil bahwa seluruh keberatan terdakwa harus diuji dalam pemeriksaan pokok perkara, padahal keberatan tersebut bersifat fundamental dan menyangkut keabsahan dakwaan.
Dalil “pokok perkara” dinilai sebagai pelarian yuridis
Menurut Fahri Bachmid, eksepsi yang diajukan pihak terdakwa tidak sedang membuktikan bersalah atau tidaknya Petrus Fatlolon, melainkan menguji apakah surat dakwaan disusun secara sah dan memenuhi syarat hukum acara pidana.
“Jaksa keliru membedakan antara uji materiil perbuatan dan uji sahnya dakwaan. Memaksakan dakwaan yang kabur untuk diuji di pokok perkara sama saja dengan meminta dua tim bertanding di lapangan tanpa garis batas yang jelas,” tegas Fahri.
Ia menambahkan, klaim JPU bahwa persoalan Audit Inspektorat merupakan materi pokok perkara adalah bentuk penyesatan hukum. Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016, kewenangan menyatakan kerugian negara berada pada BPK, bukan Inspektorat.
“Jika dakwaan disusun berdasarkan audit dari lembaga yang tidak berwenang menetapkan kerugian negara, maka dakwaan tersebut cacat sejak lahir dan tidak layak dilanjutkan ke tahap pembuktian,” ujarnya.

Status terdakwa dinilai dicampuradukkan
Tim Advokat juga menyoroti sikap JPU yang dinilai mencampuradukkan posisi Petrus Fatlolon sebagai kepala daerah dengan kedudukannya sebagai pemegang saham BUMD.
Menurut Fahri, menunda klarifikasi peran tersebut ke pokok perkara merupakan bentuk ketidakadilan, karena terdakwa dipaksa menghadapi tuduhan yang tidak jelas apakah berbasis kebijakan publik atau keputusan korporasi.
“Ini menunjukkan lemahnya konstruksi dakwaan sejak awal,” kata Fahri.
Jaksa dinilai tertutup soal rekomendasi Panja Komisi III DPR RI
Dalam persidangan, Tim Advokat juga mengungkap adanya rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Reformasi Penegakan Hukum Komisi III DPR RI yang meminta dilakukan pemeriksaan internal terhadap perkara ini. Namun, JPU dinilai enggan memaparkan hasil pemeriksaan tersebut di hadapan Majelis Hakim.
“Sikap JPU yang menolak menjelaskan hasil pemeriksaan internal justru mengonfirmasi adanya persoalan serius dalam proses pra-ajudikasi. Transparansi adalah syarat mutlak negara hukum,” tegas Fahri.
Desak putusan sela yang progresif
Tim Advokat menilai, melanjutkan perkara dengan dakwaan yang telah cacat secara logika dan hukum hanya akan menjadi pemborosan sumber daya negara sekaligus pelanggaran hak asasi terdakwa.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim sebagai benteng terakhir keadilan. Jika dakwaannya sesat secara logika dan hukum, maka Majelis Hakim wajib menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima,” tutup Fahri Bachmid. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









