Polres Tanjungpinang Tangkap 3 Pelaku Narkoba

- Editorial Team

Selasa, 22 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satuan Resnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Wiratno Kelurahan Kampung Baru kota Tanjungpinang pekan lalu.

Informasi yang diperoleh, Selasa, 08 Juni 2021 sekira pukul 14.00 WIB, ASat Resnarkoba mendapatkan informasi ada seseorang dicurigai memiliki narkotika golongan I jenis sabu.

Dari info itu, kemudian anggota Satres Narkoba menuju TKP dan menangkap orang tersebut di pinggir Jalan Wiratno. Setelah diinterogasi keduanya mengaku bernama E (44) dan MF (31).

Dari E ditemukan didalam saku celana 1 paket diduga sabu, ponsel dan sepeda motor merk Honda Tiger. Sedangkan dari tangan pelaku MF diamankan tas sandang hitam yang didalamnya berisikan seperangkat alat hisap sabu (bong) dan ponsel merk Vivo biru.

BACA JUGA  Walau Terseret 500 Meter Korban Berhasil Tangkap Pejambret Handphonenya

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, Selasa (22/6/2021) mengatakan saat diinterogasi E mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya bernama S.

“Dari pengembangan, S (42) diamankan barang bukti berupa paket diduga sabu, seperangkat alat hisap sabu, tas sandang hitam, ponsel, sepeda motor merk Honda Tiger, dan kartu ATM Bank Riau Kepri”, katanya.

BACA JUGA  Miliki Sabu, Warga Gaperta Nyangkut di Polsek Medan Baru

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009”, pungkasnya

AKP Ronny B, menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi dengan menghubungi nomer telep9n atau WA 085805316658. (M.HOLUL)

BACA JUGA  2 Residivis Ditangkap Polres Madina Karena Edarkan Narkoba

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Korbannya

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!