Polres Tanjungpinang Tangkap 3 Pelaku Narkoba

- Editorial Team

Selasa, 22 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satuan Resnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Wiratno Kelurahan Kampung Baru kota Tanjungpinang pekan lalu.

Informasi yang diperoleh, Selasa, 08 Juni 2021 sekira pukul 14.00 WIB, ASat Resnarkoba mendapatkan informasi ada seseorang dicurigai memiliki narkotika golongan I jenis sabu.

Dari info itu, kemudian anggota Satres Narkoba menuju TKP dan menangkap orang tersebut di pinggir Jalan Wiratno. Setelah diinterogasi keduanya mengaku bernama E (44) dan MF (31).

Dari E ditemukan didalam saku celana 1 paket diduga sabu, ponsel dan sepeda motor merk Honda Tiger. Sedangkan dari tangan pelaku MF diamankan tas sandang hitam yang didalamnya berisikan seperangkat alat hisap sabu (bong) dan ponsel merk Vivo biru.

BACA JUGA  Bola Lampu Berisi Sabu: Modus Baru Bandar Muda di Binjai Terkuak

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, Selasa (22/6/2021) mengatakan saat diinterogasi E mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya bernama S.

“Dari pengembangan, S (42) diamankan barang bukti berupa paket diduga sabu, seperangkat alat hisap sabu, tas sandang hitam, ponsel, sepeda motor merk Honda Tiger, dan kartu ATM Bank Riau Kepri”, katanya.

BACA JUGA  Gondol Uang Ratusan Juta dari Aceh, Kawanan Rampok Diringkus Polres Batu Bara

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009”, pungkasnya

AKP Ronny B, menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi dengan menghubungi nomer telep9n atau WA 085805316658. (M.HOLUL)

BACA JUGA  Dua Bulan Sporing, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Medan Kota

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru