Bengkayang, TRIBRATA TV
Kapolres Bengkayang Polda Kalbar AKBP Bayu Suseno memimpin apel kesiapan personel dan kendaraan Operasi Bina Karuna Kapuas-2022 Tahap II, Jumat (19/08/2022).
Turut hadir Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, Forkopimda dan pejabat utama Polres Bengkayang serta Kapolsek jajaran Polres Bengkayang.
Dalam sambutannya, Kapolres mengatakan bahwa Kabupaten Bengkayang termasuk salah satu kabupaten yang rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang faktor pemicu adalah pembukaan lahan perkebunan dengan cara dibakar dan tidak terkendali.
“Pada tahun 2022 selama Januari-Agustus ada 501 titik hotspot disejumlah kecamatan, namun kita belum melakukan upaya penegakkan hukum dan masih mengupayakan pendekatan preemtif dan preventif”, kata Kapolres.
Data penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan dalam 4 tahun terakhir sebanyak 23 kasus dengan rincian tahun 2018 sebanyak 5 kasus, tahun 2019 sebanyak 6 kasus, tahun 2020 sebanyak 1 kasus dan tahun 2021 sebanyak 11 kasus.
“Dari data tersebut, di Kabupaten Bengkayang mengalami kenaikan hampir disetiap tahunnya dan paling sedikit tahun 2020 dan itu merupakan upaya kita bersama yang bersinergi untuk mencegah hal tersebut terjadi”, tuturnya.
Ia juga meminta kesadaran dari semua pihak pengguna lahan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena telah diatur dalam UU Perkebunan No 39 Tahun 20014 Pasal 56.
“Masyarakat dalam membuka ladang berpindah dengan cara membakar harus dicarikan solusi bagaimana mereka tetap bercocok tanam dengan tidak membakar lahan. Berikan solusi yang berkaitan dengan sistem tenam dan permodalan yang tepat dan efisien”, pinta Kapolres.
Kapolres bersama Bupati, Forkopimda kemudian mengecek kesiapan personel, peralatan dan kendaraan yang nanti digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Karthutla. (Humas/Rinto Andreas)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








