Sekadau, TRIBRATA TV
Polres Sekadau, Kalbar meringkus S (23) dan D (25) saat hendak mengambil sabu yang disimpan di Jalan Nanga Taman – Nanga Mahap Dusun Kala Desa Nanga Mentukak Kecamatan Nanga Taman pada Senin (6/2/2023) lalu.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba Iptu Salahudin menerangkan, awalnya D mendatangi rumah S untuk menanyakan sabu miliknya dan dijawab barang tersebut disimpannya di suatu tempat.
“Keduanya segera menuju ke lokasi dimana barang itu disimpan tanpa mengetahui kalau gerak gerik mereka telah diawasi petugas Kepolisian,” kata Kasat, Rabu (15/2/2023).
Ketika S hendak mengambil barang tersebut, D yang masih berada diatas motor mendengar suara teriakan S yang rupanya telah diamankan petugas beserta barang bukti yakni kotak rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat plastik klip transparan berisi sabu dan 8 plastik klip transparan kosong.
“Karena curiga akan teriakan temannya, D segera memacu motornya dan berniat untuk melarikan diri namun petugas berhasil mengejar dan menangkapnya,” terangnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rahmad.s)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







