Kejari Sanggau Tetapkan Tersangka Korupsi Tera

- Editorial Team

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, TRIBRATA TV

Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan GL sebagai tersangka dalam perkara korupsi pembayaran Tera/Tera ulang di wilayah Kabupaten Sanggau tahun 2020 – 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Sanggau, tersangka GL kemudian ditahan di Rutan Kelas II B Sanggau, Senin (5/8/2024).

Modus korupsi yang dilakukan tersangka GL yang merupakan petugas penera, perusahaan atau pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) melakukan permohonan untuk dilakukan Tera atau Tera ulang ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau melalui Tersangka GL.

BACA JUGA  Tingkatkan Motivasi Prajurit, Dr. Aqua Dwipayana Sharing Komunikasi di Lantamal XII

Sebelum melakukan Tera atau Tera ulang terlebih dulu dilakukan kalibrasi alat UTTP milik perusahaan/pemilik UTTP.

Untuk pembayaran retribusi, tersangka GL menentukan jumlah pembayaran serta meminta dibayar sebelum Tera atau Tera ulang. Pembayaran dengan cara ditransfer ke rekening tersangka GL atau dibayar ditempat setelah peneraan. Tarif yang dikenakan tidak sesuai dengan tarif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau.

Selama 4 tahun, total pungutan yang ditarik tersangka Rp4.477.773.500, dengan rincian tahun 2020, Rp843.504.000, tahun 2021, Rp1.117.616.000, tahun 2022 Rp1.744.654.500 dan tahun 2023 Rp771.999.000.

BACA JUGA  Dugaan Korupsi, Sekda Singkawang Ditahan Jaksa

Sementara uang retribusi yang disetor ke kas daerah dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 hanya Rp362.377.508 dengan rincian, tahun 2020 Rp44.324.000, rahun 2021 Rp136.060.000, tahun 2022 Rp99.073.168,tahun 2023 Rp82.920.340,-

Tersangka dijerat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

BACA JUGA  Polsek Pontianak Timur Amankan Pelaku Perkelahian yang Viral di Media Sosial

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru