Bupati Takalar Instruksikan Pembayaran Gaji 13 dan TPP ASN, Total Anggaran Kesejahteraan Capai Rp50 Miliar

- Editorial Team

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, TRIBRATA TV

Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat di Kabupaten Takalar. Bupati Takalar, Daeng Manye, secara resmi menginstruksikan pencairan anggaran kesejahteraan dengan total komitmen mencapai lebih dari Rp50 miliar.

Kebijakan ini mencakup pembayaran gaji ke-13, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN untuk tiga bulan sekaligus, Penghasilan Tetap (SILTAP) Aparat Desa, serta iuran BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu.

​Pengumuman tersebut disampaikan langsung Bupati Takalar dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Bupati pada Rabu (17/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, Bupati didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Takalar Suhardiyanto, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Achmad Rivai, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sayuti.

​“Alhamdulillah, hari ini setelah lama dinantikan oleh seluruh ASN, saya menginstruksikan untuk segera dilakukan pembayaran gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sekaligus untuk tiga bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret,” ujar Daeng Manye di hadapan awak media.

BACA JUGA  Ketua TP PKK Kabupaten Takalar Salurkan Bantuan Sembako dan Santunan ke Warga Miskin di Desa Laikang

​Bupati menjelaskan, penundaan pembayaran TPP selama beberapa bulan terakhir disebabkan adanya perubahan pola distribusi yang semula dibayarkan setiap bulan menjadi per triwulan sejak awal tahun 2025. Perubahan skema tersebut menuntut penyesuaian regulasi yang komprehensif melalui Peraturan Bupati (Perbup). Dengan rampungnya Perbup tersebut, Pemkab Takalar kini dapat langsung merealisasikan hak para pegawai.

​Lebih lanjut, Daeng Manye menegaskan bahwa besaran TPP yang diterima setiap ASN tetap berkorelasi erat dengan capaian kinerja individu.

Pemerintah Kabupaten Takalar menerapkan empat komponen penilaian utama sebagai landasan evaluasi objektif, yaitu:
-​Kinerja Pegawai (Bobot 60%)
​-Inovasi Program / Kerja (Bobot 20%)
-​Disiplin Kerja dan Kehadiran (Bobot 10%)
-​Kebersihan Lingkungan Kerja (Bobot 10%)

BACA JUGA  Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian, Kapolres Takalar Beri Selamat Kepada Ipda Alimuddin

​“Pembayaran TPP ini memiliki korelasi langsung dengan rapor kinerja masing-masing pegawai. Oleh karena itu, momentum ini harus dijadikan pemicu bagi setiap ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar untuk terus meningkatkan kualitas kerja, disiplin, dan yang paling utama adalah mutu pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

​Adapun rincian alokasi anggaran total sebesar Rp51,1 miliar yang mulai dicairkan hari ini oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar meliputi:
– ​Gaji ke-13: Dialokasikan sebesar Rp25 Miliar yang diperuntukkan bagi kurang lebih 4.000 ASN di lingkup Pemkab Takalar.
– ​Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP):
Dialokasikan sebesar Rp13 Miliar untuk merapel pembayaran periode bulan Januari, Februari, dan Maret.
– ​Penghasilan Tetap (SILTAP) Aparat Desa: Dialokasikan sebesar Rp7,9 Miliar untuk pembayaran bulan Maret dan April guna menunjang kinerja garda depan desa.
– ​Iuran BPJS Kesehatan PBI: Dialokasikan sebesar Rp5,2 Miliar yang disalurkan langsung untuk menjamin proteksi kesehatan masyarakat yang kurang mampu.

BACA JUGA  Teror Warga Marbo Dengan Pembusuran, Geng Motor Diamankan Polres Takalar

​Langkah cepat pencairan anggaran ini diharapkan tidak hanya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan aparatur, melainkan juga menstimulus roda perekonomian daerah di Kabupaten Takalar secara makro, serta memastikan jaminan sosial bagi masyarakat rentan tetap berjalan prima. (Johanas Del)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Perangi Fenomena Gunung Es TBC, Pemkab Takalar Luncurkan Inovasi ‘Assamaturu Bebas TBC 2030’
Brimob Sulsel Gembleng 30 Bintara Remaja, Siapkan Personel Tangguh Hadapi Tantangan Modern
Jelang HUT Bhayangkara, Polres Bantaeng Gelar Jalan Santai dan Senam
Tak Ada Papan Informasi, Proyek Rehabilitasi Saluran Air BBWS Pompengan Jeneberang di Takalar Dipertanyakan
​Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Takalar Serahkan Bantuan Alsintan Kementan ke Kelompok Tani Binaan Polres
Momentum Keakraban Pimpinan Takalar, Daeng Manye Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-48 untuk Hengky Yasin
Catut Nama Pejabat Kepolisian, Rokok Ilegal Bebas Beredar di Takalar
Petani Takalar Terancam Gagal Tanam, Desakan Sanksi Blacklist PT Jaya Etika Beton Menguat

Berita Lainnya

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:08 WIB

Bupati Takalar Instruksikan Pembayaran Gaji 13 dan TPP ASN, Total Anggaran Kesejahteraan Capai Rp50 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:15 WIB

Perangi Fenomena Gunung Es TBC, Pemkab Takalar Luncurkan Inovasi ‘Assamaturu Bebas TBC 2030’

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:27 WIB

Brimob Sulsel Gembleng 30 Bintara Remaja, Siapkan Personel Tangguh Hadapi Tantangan Modern

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:50 WIB

Jelang HUT Bhayangkara, Polres Bantaeng Gelar Jalan Santai dan Senam

Senin, 15 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tak Ada Papan Informasi, Proyek Rehabilitasi Saluran Air BBWS Pompengan Jeneberang di Takalar Dipertanyakan

Berita Terbaru

Peristiwa

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh

Kamis, 18 Jun 2026 - 13:51 WIB