Takalar, TRIBRATA TV
Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) Tingkat Kabupaten Takalar berlangsung khidmat di Lapangan Upacara Kantor Bupati Takalar, Rabu (17/6/2026). Prosesi bulanan ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye.
Dalam amanatnya, sosok yang akrab disapa Daeng Manye ini menegaskan bahwa Hari Kesadaran Nasional bukan sekadar rutinitas seremonial belaka. Momen ini merupakan ruang evaluasi penting terhadap jalannya roda pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pembaruan semangat, dedikasi, dan tanggung jawab adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga Butta Panrannuangku.
“Harapan tersebut hanya akan terwujud apabila dalam diri kita tertanam motivasi kerja yang kuat serta komitmen untuk selalu memberikan yang terbaik bagi kepentingan rakyat. Hal ini harus dibarengi dengan peningkatan disiplin dan profesionalisme guna mencapai target kinerja yang telah ditetapkan,” ujar Daeng Manye.
Bupati juga menginstruksikan kepada seluruh aparatur pemerintah—baik ASN, TNI, maupun Polri—untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai pengabdian sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
“Saya berharap momentum Hari Kesadaran Nasional ini menjadi sumber motivasi dalam menjalankan tugas sebagai bentuk pengabdian dan amal ibadah. Sebagai pelayan publik, kita harus terus berupaya mendongkrak kualitas pelayanan,” tegasnya.
Akselerasi Target RPJMD 2025–2029
Di hadapan para peserta upacara, Daeng Manye juga memaparkan bahwa Pemerintah Kabupaten Takalar saat ini tengah memacu dan mengakselerasi berbagai program strategis. Langkah cepat ini diambil demi mengamankan target yang telah digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Takalar Periode 2025–2029.
“Dengan kerja keras, sinergi yang solid, dan komitmen bersama, kita optimis roda pemerintahan dan pembangunan di tahun 2026 ini dapat berjalan lancar, efektif, serta sukses tanpa hambatan berarti,” pungkasnya. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









