Sitaro, TRIBRATA TV
Rapat Koordinasi antara Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dan pemerintah daerah kembali menyoroti urgensi pemindahan warga Kampung Pumpente dan Laingpatehi ke kawasan transmigrasi di Modisi, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Ketua Komisi I, Netty Herawati Adrian, menegaskan pentingnya percepatan realisasi program yang dinanti warga sejak lama.
Berbeda dari pertemuan sebelumnya yang bernada teknis, kali ini Komisi I mengambil sudut pandang empatik terhadap psikologis warga. “Agenda ini bukan hanya bicara soal lahan dan bangunan, tapi juga tentang kejelasan hidup masyarakat yang telah digantung terlalu lama,” tegas Netty dalam rapat di Ruang DPRD, Selasa (17/06/2025).
TONTON VIDEONYA:
Salah satu sorotan utama adalah komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, yang telah menyatakan kesediaannya bekerja sama dengan instansi pertanahan agar tiap kepala keluarga menerima satu hektare lahan. Selain itu, ada rencana bantuan dari Kementerian Sosial berupa paket “isi rumah”, demi menunjang awal kehidupan di lokasi baru.
Namun, optimisme ini sedikit terganggu oleh ketidakpastian waktu. Infrastruktur yang dijanjikan rampung Mei 2025 ternyata belum bisa diikuti dengan pemindahan warga. Rencana terakhir menyebutkan pemindahan baru akan dilakukan pada Agustus 2025, menunggu proses administrasi dan verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Pemindahan ini harus dipastikan tidak hanya layak secara fisik, tapi juga secara legal dan sosial. Proses penghapusan status kampung lama tidak boleh asal-asalan,” ungkap Netty yang terlihat cukup kritis namun tetap konstruktif. Ia juga menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, hingga pusat.
Program transmigrasi ini dirancang berlangsung lima tahun. Warga akan mendapat pelatihan teknis dan bantuan ekonomi, termasuk fasilitas usaha kecil, agar mereka bisa hidup mandiri di Modisi. Namun, bagi DPRD, penantian panjang warga bukan sekadar menunggu lahan, tapi menunggu kejelasan nasib.
“Sudah terlalu lama mereka bertanya: kapan kami pindah? Dan itu adalah pertanyaan yang tak boleh dibiarkan tanpa jawaban. Kami di Komisi I hanya menyuarakan apa yang selama ini mereka rasakan,” tutup Netty, seraya mengapresiasi peran aktif pemerintah daerah yang tetap menjaga komunikasi dan empati di tengah keterbatasan. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








