Bejad, Pria Ini Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur

- Editorial Team

Selasa, 24 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar, TRIBRATA TV

Bejad, ayah tiri ini tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun sejak bulan November 2022 sampai Januari 2023. Pria bejad ini kini mendekam di sel tahanan Polsek Tambang, Polres Kampar, Selasa (24/1/2023) dini hari.

Pelaku IS (32) warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Pelaku melakukan aksinya di dalam kamar korban yang bersebelahan dengan kamar pelaku.

Kasus pencabulan ini dilaporkan ibu kandung korban MA (29) ke Polsek Tambang pada Selasa (24/1/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

Kejadian ini berawal Selasa (24/1/2023) sekira pukul 00.30 WIB, ibu korban merasa curiga dengan gerak gerik dan tingkah laku anaknya. Ia lalu menanyakan kepada korban dan dengan polos korban menceritakan terakhir kali dicabuli oleh ayah tirinya tersebut pada Selasa (10/1/2023) lalu.

BACA JUGA  Polsek Serbelawan Tangkap 2 Pelaku Judi, Tokoh Masyarakat Mengapresiasi

Saat itu, sekira pukul 23.30 WIB pelaku masuk ke kamar korban dan mencabulinya. Dan perbuatan pelaku ini sudah dilakukan sejak bulan November tahun 2022 lalu.

Korban menjelaskan juga dirinya tidak berani memberitahukan kepada ibunya, karena takut dan diancam oleh pelaku untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.

Ibu korban pun kaget mendengar cerita anaknya itu, dan langsung malam itu juga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambang.

BACA JUGA  Lindungi Satwa Langka, Polres Kampar Tangkap Penjual Owa

Usai terima laporan, korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk divisum. Dan hasilnya benar, korban sudah dicabuli oleh pelaku.

Selanjutnya Kanit Reskrim bersama personil piket Polsek segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya serta membawa pelaku ke Polsek Tambang untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan modus membujuk rayu dan mengancam korban.

Pelaku melanggar pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (situmorang)

BACA JUGA  Ancam Tikam, Malah Kena Tikam

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!