Bantul,TRIBRATA.TV – Seorang lansia berinisial TW (80) ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh ke dalam sumur di Dusun Kalijoho RT 06, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Jumat (19/06/2026) siang.
Korban diduga terpeleset saat sedang beraktivitas mengambil air.Berdasarkan keterangan resmi dari Kantor SAR Yogyakarta, insiden tersebut awalnya dilaporkan oleh warga setempat setelah mendapati korban tidak terlihat sejak siang hari. Saat dilakukan pengecekan, korban diketahui sudah berada di dalam sumur yang memiliki kedalaman sekitar 8 meter.
“Kronologi yang kami terima, korban hendak mandi dan mengambil air dengan cara menimba dari sumur. Diduga kuat korban terpeleset sehingga langsung terjatuh ke dalamnya,” ujar humas perwakilan Tim SAR Gabungan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/6/2026) malam.
Mendapat laporan kondisi darurat yang membahayakan manusia tersebut, Kantor SAR Yogyakarta langsung menerjunkan satu tim penyelamat. Proses evakuasi melibatkan peralatan khusus vertical rescue dan perlengkapan evakuasi di ruang terbatas (confined space rescue) mengingat diameter sumur yang sempit.
Upaya pengangkatan tubuh korban berlangsung dramatis dan membutuhkan waktu sekitar 20 menit oleh personel gabungan. Kendati berhasil dievakuasi ke permukaan, tim medis menyatakan bahwa nyawa korban sudah tidak tertolong.Jasad Ibu TW selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian dan tim medis dari puskesmas setempat untuk dilakukan proses identifikasi serta visum luar.
Setelah dipastikan tidak ada tanda-tanda kekerasan, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.Dengan dievakuasinya korban, Operasi SAR Kondisi Membahayakan Manusia ini resmi dinyatakan ditutup.
Seluruh unsur SAR yang terlibat, meliputi Basarnas Yogyakarta, TNI, Polri, serta relawan setempat, telah dikembalikan ke kesatuan masing-masing.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









