Administrasi Belum Lengkap, Pengadaan Bansos Tahap Pertama Pemkab Toba Belum Bisa Dibayar

- Editorial Team

Sabtu, 20 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toba, TRIBRATA TV

Hingga Jumat (19/6/2020), Dinas Sosial Kabupaten Toba, Sumatera Utara belum bisa membayar bantuan sembako tahap pertama ke rekanan.
Penyebabnya, rekanan yang ditunjuk masih harus melengkapi administrasi, khususnya kewajiban pajak.

Bantuan sembako tahap pertama senilai Rp918.735.000 dari anggaran bantuan hasil recofusing APBD berjumlah Rp4.707.000.000 ini telah selesai disalurkan. Pemkab berencana akan menyalurkan bantuan tahap kedua, tetapi masih menunggu penyelesaian seluruh administrasi rekanan.

Sebelumnya Pemkab Toba telah menerima kedatangan Tim Monitoring Poldasu pada 20 Mei 2020 lalu yang memeriksa berkas-berkas pengadaan sembako tahap pertama.

Menurut Kajari Tobasa DR. Robinson Sitorus, melalui Kasi Intel Gilbeth Sitindaon pembayaran bantuan sembako senilai Rp900 juta dinilai belum memenuhi analisis persyaratan.

BACA JUGA  Kapolres Labuhanbatu Cek Kesiapan Pos PAM

Sementara Polres Tobasa melalui Kanit Tipikor Sujiwo,SP menilai belum ada pelanggaran dalam pengadaan bantuan itu. Ia minta Dinas Sosial untuk membayar kepada rekanan jika seluruh berkas sudah lengkap. “Sampai saat ini kan belum dibayar dan belum ada kesalahan di pengadaan tersebut,” tegas Sujiwo.

Sedang Kadis Sosial dr.Rajaipan O. Sinurat menjelaskan sesuai surat edaran LKPP No 03 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Penanganan Covid-19 boleh dilakukan penunjukan langsung rekanan.

“Namun pembayaran tahap pertama Bansos sembako masih terkendala pajak, khususnya pajak mie instant dan minyak goreng,” kata Rajaipan Sinurat.

BACA JUGA  Rutin Setiap Tahun, IPK Medan Timur Berbagi Takjil

Saat ini Toko Hoshing yang ditunjuk untuk menyediakan sembako masih melengkapi administrasi pajak. “Rekanan pengadaan harus bisa mendahulukan pak, makanya kami tidak mau buru-buru,” ujarnya.

Menurutnya, untuk bantuan tahap kedua, Dinas Sosial akan menunjuk 3-4 rekanan.

Sebelumnya Rabu (17/6/2020), Rusti Hutapea, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial selaku PPTK saat dikonfirmasi tim TRIBRATA TV Online membenarkan Toko Hoshing memang bukan PKP (Pengusaha Kena Pajak). “Apalagi bantuan sosial Pemkab Toba tidak ada dikatakan Kena Pajak bahkan Bebas Pajak,”ucap Rusti.

Dalam bantuan sembako tahap pertama, total pembayaran ke Bulog untuk mengadaan 6 ton beras senilai Rp69.160.000 sedang Toko Hoshing senilai Rp849.575.000 untuk pengadaan kurang lebih 3.766 paket sembako. (Berlin yebe)

BACA JUGA  Seorang Warga Gomo Reaktif Covid

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru