Polsek Sunggal Rekonstruksi Suami Bunuh Istri

- Editorial Team

Kamis, 20 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Polsek Sunggal Polrestabes Medan menggelar rekonstruksi pembunuhan oleh tersangka MS terhadap J, istri sirinya pada Kamis (20/5/2021) di Jalan Pembangunan Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka MS didampingi pengacara J. Simanjuntak, SH melakukan 12 adegan, yang berawal dari pertengkaran antara tersangka dan korban. Tersangka merasa sakit hati karena dituduh sebagai lelaki pengangguran oleh korban.

Dalam reka ulang tersebut, juga terungkap usai mencekik korban hingga tidak bernafas lagi, tersangka membawa korban ke kamar mandi untuk menutupi kejahatannya sehingga meninggalkan kesan seolah-olah korban terjatuh di kamar mandi.

BACA JUGA  Pembunuh Mayat dalam Karung Ditangkap Polisi di Aceh

Tersangka kemudian mengambil uang dan sepeda motor korban hingga melarikan diri ke Aceh sebelumnya akhirnya ditangkap personil Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan.

Sebagaimana diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (27/3/2021) di Jalan Pembangunan Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Korban J ditemukan di kamar mandi rumahnya dalam keadaan tidak bernyawa.

Warga sekitar yang mengetahui rekonstruksi, tampak mengikuti kegiatan dengan tertib. Namun keluarga korban yang tidak dapat menahan emosi terlihat mencaci maki sambil berusaha untuk mendekati tersangka. Tapi dapat dicegah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA  Pembunuh Pelajar SMK di Sunggal Ditembak Polisi

Usai rekonstruksi, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara agar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.

“Usai rekonstruksi ini, secepatnya kita kirim berkas perkaranya ke pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam untuk diteliti”, pungkasnya. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Haji Uma EB: Pembunuh Imam Maskur Dituntut Hukumam Mati dan Dipecat dari TNI

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB