Medan, TRIBRATA TV
Polrestabes Medan telah memeriksa dua oknum anggota DPRD Kota Medan yang dilaporkan karena menganiaya warga disebuah klub malam.
Untuk proses berikutnya perkara itu akan digelar di Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dua anggota DPRD Medan tersebut adalah Habib Sinuraya (HS) dari NasDem dan David Roni Sinaga (DRS) dari PDIP. Sementara warga yang melaporkan keduanya bernama Khalik.
“Keduanya sudah kita periksa pada Selasa pekan lalu,” kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa pada Rabu (15/2/2023) lalu.
Mantan Kapolsek Medan Baru itu juga menyebut hasil pemeriksaan terhadap keduanya bakal disampaikan lebih lanjut. Saat ini, penyidik sedang menyiapkan proses untuk melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
Sebelumnya diketahui, penyidik telah melakukan pemanggilan pertama terhadap kedua oknum anggota DPRD tersebut. Keduanya pun mangkir dari panggilan penyidik. Hal itu disampaikan Fathir pada Selasa (31/1/2023) malam.
“Ada dua orang seharusnya jadwal panggilannya hari ini tapi tidak hadir. Namun mereka ada memberi pemberitahuan,” sebutnya.
“Nanti kita cek apakah alasannya patut atau tidak. Ketika kami nilai alasannya tidak patut kami akan lakukan panggilan kedua,” tambahnya.
Terkait perkara penganiyaan itu, awalnya Khalik melaporkan Habib dan David ke Polsek Medan Baru. Seiring berjalannya waktu, David melapor balik Khalik ke Polrestabes Medan.
Khalik membuat laporan di Polsek Medan Baru dengan nomor : STTPL/B/1182/XI/ 2022/SPKT SEK MDN BARU pada Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 18.45 WIB.
Pihak David pun melapor balik Khalik ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan: STTLP/3610/XI/YAN.2.5/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 23 November 2022. Kini, perkara kedua belah pihak sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









