Polrestabes Medan Tahan Seorang dari Sembilan Pelaku Penganiayaan Usai Tanding Futsal

- Editorial Team

Senin, 16 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Seorang dari sembilan pelaku penganiayaan usai pertandingan futsal pada Selasa (10/5/2022) pekan lalu ditahan Satreskrim Polrestabes Medan

“Dari kesembilan pelaku, satu orang dilakukan penahanan karena yang bersangkutan menggunakan pisau menusuk ketiga korban,”kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa Senin (16/5/2022).

Menurutnta peristiwa itu bermula dari dua kelompok remaja yang main futsal, namun salah satu pihak ada yang kalah sehingga terjadi saling ejek.

BACA JUGA  Ketangkap Basah Curi Seng Rumah Kosong, 2 Warga Starban "Gol"

“Usai pertandingan, korban dan rekannya pulang kerumah dan saat melintas di Jalan Karya Baru, hingga Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Baru tiba-tiba pelaku menyerang tiga korban,” jelas Kasat Reskrim.

Atas peristiwa itu tiga korban mengalami luka-luka di bagian punggung dan perut bagian bawah karena tusukan yang saat ini masih dalam perawatan medis.

“Dari kejadian itu Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Baru menangkap sembilan pelaku yang masih berusia belasan tahun dan berstatus belajar,” ungkapnya.

BACA JUGA  7 Bulan Diburon, Pasutri Gelapkan Rp500 Juta Pembelian Tebu Ditangkap

“Terhadap pelaku dikenakan pasal 80 ayat 2 yang sanksi pidananya 5 tahun penjara. Namun satu orang dilakukan penahanan karena perbuatannya yang menusuk ketiga korban, hingga perjeratannya berbeda,” pungkasnya. (edrin/r)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru