Sergai, TRIBRATA TV
Nasib Happy (30) warga Perbaungan, Serdang Bedagai kembali apes. Kalung miliknya yang menjadi barang bukti di pengadilan berubah bentuk saat hendak diambilnya.
“Kalung emas putih dengan berat 6 gram itu berubah bentuknya,”kata Phek Miau, ibu Happy yang mendampinginya ke Kejaksaan Negeri Sei Rampah, Selasa (19/11/2019).
Menurutnya mereka kenal betul dengan kalung tersebut.
Namun Jaksa Tumpak Sihotang dan Lusiana Siregar yang mereka jumpai bersikeras bahwa kalung itu yang diterima dari penyidik polisi. Padahal kata Phek Miau, saat di persidangan, barang bukti kalung yang ditunjukan jaksa dikenalinya memang milik Happy.
“Tapi koq berubah saat kita mau ambil?,”tanyanya heran.
Happy dan Phek Miau akhirnya tidak jadi mengambil kalung tersebut. Mereka beralasan tidak ingin mengambil barang yang bukan milik mereka.
Sementara Jaksa Tumpak menyatakan bahwa itu hak Happy, mau diambil atau tidak. “Tanya polisi, kami menerimanya dari mereka,”alasan Tumpak.
Kalung milik Happy menjadi barang bukti dalam perkara penganiayaan yang dilakukan mertua, ibu mertua dan ipar Happy. Walau terbukti melakukan penganiayaan jaksa menuntut ketiganya dua bulan tahanan, yang diputus majelis hakim satu bulan tahanan. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








