Sipirok, TRIBRATA TV
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sipirok melakukan razia kamar hunian warga binaan pada Selasa (2/6/2026) malam. Kegiatan ini digelar untuk menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam rutan.
Razia tersebut dimulai pukul 20.00 WIB hingga 22.00 WIB, dipimpin Kepala Rutan Kelas IIB Sipirok, Hery Sugiarto bersama pejabat struktural, staf, dan regu pengamanan. Rutan juga melibatkan aparat dari Kepolisian, TNI, dan BNNK Kabupaten.
Sebagai langkah deteksi dini mencegah masuk dan beredarnya narkoba, telepon genggam (HP), dan berbagai barang terlarang lainya turut di razia petugas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan. BNNK juga melakukan tes urine kepada 10 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) secara acak. Hasilnya seluruh sampel negatif dari narkotika.
Kepala Rutan Kelas IIB Sipirok, Hery Sugiarto mengatakan razia dan tes urine merupakan langkah preventif yang dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
”Razia ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mewujudkan lingkungan rutan yang aman, tertib, serta bebas dari narkoba, telepon genggam, dan barang-barang terlarang lainnya. Kami mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Polri, TNI, dan BNNK dalam mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Hery Sugiarto.
Terlaksananya kegiatan ini serta hasil tes urine seluruhnya negatif, olehnya, Rutan Kelas IIB Sipirok terus berkomitmen mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui penguatan deteksi dini dan pemberantasan peredaran narkoba, telepon genggam, serta barang terlarang lainnya untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif. (Tompani)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








