Labusel, TRIBRATA TV
Pemanfaatan tiang listrik milik PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai jalur pemasangan kabel fiber optik oleh sejumlah penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara kini menjadi sorotan publik.
Isu ini mencuat setelah Kepala Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Kotapinang, Andy Yusuf Situmeang menyatakan, sepanjang sepengetahuannya hanya layanan ICONNET yang memiliki izin resmi untuk memanfaatkan aset tiang listrik PLN sebagai media pemasangan jaringan fiber optik di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pernyataan itu disampaikan Andy Yusuf Situmeang secara tegas kepada TRIBRATA TV saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2026).
Pernyataan Andy Yusuf Situmeang ini pun memunculkan pertanyaan mendasar, apakah PLN ULP Kotapinang kurang tegas dalam menjalankan wewenangnya?, sebab meski PLN Kotapinang menyadari fakta bahwa banyak perusahaan internet beroperasi dan menumpang jaringan pada aset tiang listrik mereka tanpa kejelasan izin, namun ia tidak bereaksi mengambil langkah penindakan terhadap kondisi tersebut.
Keterangan Andy menimbulkan tanda tanya besar mengenai keberadaan jaringan kabel fiber optik milik sejumlah penyedia layanan internet lain yang jelas terlihat terpasang pada tiang listrik PLN di berbagai lokasi, khususnya kawasan Kecamatan Kotapinang, Torgamba, dan kawasan lain di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, selain ICONNET, terdapat empat perusahaan penyedia layanan internet lainnya yang beroperasi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan terus gencar memperluas jangkauan jaringan fiber optik mereka.
Sejumlah titik pemukiman dan jalan utama, kabel fiber optik membentang panjang mengikuti jalur tiang listrik PLN, baik di kawasan perkotaan maupun pedesaan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemanfaatan infrastruktur tiang listrik telah menjadi tulang punggung utama dalam percepatan pembangunan layanan internet dan telekomunikasi di daerah ini.
Namun, bila kembali merujuk pernyataan PLN yang menyebut hanya satu perusahaan yang memegang izin resmi, maka penjelasan lebih jauh diperlukan status hukum penggunaan tiang listrik oleh perusahaan internet lain yang memanfaatkan jalur infrastruktur yang sama.
Pernyataan yang hanya sebatas menyebutkan “hanya ICONNET yang berizin”, tanpa dibarengi dengan langkah audit lapangan, surat peringatan, hingga pemutusan akses bagi pihak yang melanggar, seolah-olah adanya pembiaran.
Hal ini memicu dugaan pengawasan aset vital negara berjalan lemah, atau terdapat kerumitan birokrasi yang membuat PLN seolah tak berdaya bertindak tegas di tengah pelanggaran yang nyata terjadi di depan mata. Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, citra PLN justru akan terlihat pasif dan tidak berwibawa dalam menjaga aset perusahaan.
Disatu sisi, aset berharga dimanfaatkan pihak luar tanpa kontribusi maupun jaminan keamanan, namun di sisi lain pengelola aset seolah diam seribu bahasa tanpa melakukan upaya penertiban. Padahal, tindakan tegas dan serentak merupakan hak sekaligus kewajiban PLN untuk menjamin keselamatan jaringan kelistrikan dan menegakkan aturan persaingan usaha yang sehat.
Persoalan ini tidak sekadar berkaitan dengan aspek administrasi perizinan semata, tetapi menyangkut hal yang jauh lebih krusial, yaitu pengelolaan aset publik, standar keselamatan ketenagalistrikan, kepastian hukum, serta kesetaraan kepatuhan di antara seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas milik negara.
Perlu dipahami, tiang listrik PLN merupakan bagian vital dari infrastruktur ketenagalistrikan yang penggunaannya wajib mengutamakan aspek keamanan, keselamatan kerja, standar teknis yang baku, serta keandalan jaringan listrik itu sendiri. Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatan oleh pihak ketiga pada prinsipnya mutlak memerlukan mekanisme kerja sama dan persetujuan tertulis yang jelas dari pihak yang berwenang.
Secara regulatif, pemanfaatan bersama jaringan dan infrastruktur ketenagalistrikan oleh pihak lain harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Di dalam aturan itu ditegaskan bahwa penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan wajib menjamin keselamatan ketenagalistrikan, keamanan instalasi, keandalan sistem, serta perlindungan maksimal terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Selain landasan hukum itu, pemanfaatan aset dan infrastruktur milik PLN oleh pihak ketiga pada umumnya dilakukan melalui mekanisme kerja sama resmi yang mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban para pihak, standar teknis pemasangan, tanggung jawab hukum, biaya pemanfaatan aset, hingga prosedur keselamatan yang wajib dipenuhi.
Ketentuan ini bertujuan utama untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan sekaligus mencegah potensi gangguan fatal, baik terhadap jaringan listrik maupun jaringan telekomunikasi yang menumpang pada infrastruktur yang sama. Karena itu, kejelasan mengenai status perizinan dan bentuk kerja sama pemanfaatan tiang listrik PLN menjadi sangat krusial.
Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang menggunakan infrastruktur tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku serta berada dalam koridor pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Di samping aspek keselamatan, persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kesetaraan dan keadilan di antara para pelaku usaha telekomunikasi. Pasalnya, perusahaan yang telah melengkapi seluruh persyaratan kerja sama dan perizinan resmi tentunya memiliki beban kewajiban administratif maupun finansial yang berbeda jauh dibandingkan dengan pihak yang belum atau bahkan tidak memiliki izin sama sekali.
Guna mendapatkan kejelasan dan informasi yang berimbang, TRIBRATA TV telah mengirimkan permohonan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada
Perwakilan manajemen ICONNET/PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) bernama Rifki, Kamis (4/6/2026) menyampaikan, pihaknya tidak dapat memberikan keterangan secara sepihak sebelum memastikan fakta di lapangan.
“Kami akan segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Kantor kami berada di Padang Sidempuan, dan tim akan segera turun melakukan pemeriksaan ke wilayah Labuhanbatu Selatan. Kasus yang serupa juga terjadi di wilayah Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan hal ini menjadi perhatian kami untuk ditindaklanjuti secara terkoordinasi,” ujar Rifki.
Lebih lanjut, Rifki mengatakan secara internal, pihaknya masih memerlukan tahap verifikasi dan pengumpulan data di lokasi kejadian, sebelum dapat menyusun dan menyampaikan keterangan resmi terkait persoalan pemanfaatan tiang listrik PLN oleh penyedia layanan internet lain yang beroperasi di wilayah Labusel.
Apabila nantinya berdasarkan hasil pengecekan ditemukan adanya pemasangan kabel fiber optik tanpa izin atau tanpa payung kerja sama resmi dengan pemilik infrastruktur, maka kondisi tersebut berpotensi menjadi objek evaluasi ketat hingga dilakukan penertiban oleh pihak berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak ICONNET, imbuh Rifki, masih dalam proses pengecekan lapangan dan belum dapat memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait substansi persoalan yang dikonfirmasi.
Kasus ini menjadi penting untuk dikawal karena menyangkut pemanfaatan aset infrastruktur publik yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara. Transparansi menyangkut status perizinan, mekanisme pengawasan penggunaan tiang listrik, serta tingkat kepatuhan seluruh pelaku usaha telekomunikasi, dinilai mutlak diperlukan untuk menjamin keselamatan masyarakat, kepastian hukum, perlindungan aset negara, dan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat dan adil di Kabupaten Labuhanbatu Selatan maupun wilayah sekitarnya. (Abner)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







