PN Mempawah Bebaskan Terdakwa Perkara Penganiyaan Ringan

- Editorial Team

Jumat, 19 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mempawah, TRIBRATA TV

Majelis hakim Pengadilan Negeri Menpawah Kalimantan Barat membebaskan IW yang didakwa dalam perkara penganiayaan ringan, Kamis (18/8/2022) sore.

Terdakwa yang dijerat Pasal 352 KHUPidana Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dibebaskan setelah majelis hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi Dr. Eko Raharjo,Budi dan Johanes Ohan.

Diketahui terdakwa disidik Polsek Sungai Ambawang atas tindak pidana penganiayaan di SPBU ATS Ambawang pada Kamis (4/8/2022) yang dilaporkan Chandra.

Sementara Ketua Umum LSM Legatisi Akhyani mengatakan, IW tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti apa yang dilaporkan korban ke pihak kepolisian

BACA JUGA  KPPAD Kalbar Berikan Penghargaan pada Kapolres Ketapang Terkait Penanganan Kasus Anak

“Sesuai keterangan dokter ahli medis yang mengeluarkan hasil visum, semua itu tidak terbukti. Tidak ada tindak kekerasan cuma pihak yang mengaku korban sepertinya ada merekayasa sakit di bagian kepala sampai opname selama 4 hari di salah satu rumah sakit”, katanya

Sedang kuasa hukum terdakwa Mar’ie kepada sejumlah awak media mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja Polsek Sungai Ambawang.

“Perkara ini berakhir di sidang di Pengadilan Negeri Mempawah memang terbukti secara sah menurut hakim dengan pasal 352, kami menerima putusan tersebut,” uap Mar’ie.

BACA JUGA  Danlantamal XII Sertijab 3 Pejabat

“Melalui kawan kawan media perkara tindak pidana seperti ini, menurut saya tidak perlu sampai disini. Sebetulnya cukup dan bisa diselesaikan cara musyawarah di Kantor Desa karena itu perlu peran aktif dari kepala Desa sebab menyangkut warga Desa Sungai Ambawang. Jadi kalau memang kepala desanya bijak itukan bisa diselesaikan secara musyawarah,” jelas Mar’ie. (masudy)

BACA JUGA  Polwan Polres Melawi Salurkan Bantuan Kepada Bayi Penderita Hidrochepalus

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru