Medan, TRIBRATA TV
Terkait viralnya video yang bernarasi polisi menilang polisi, Wakasat Lantas Polrestatabes Medan, Kompol Budiono Saputro menegaskan jika pihaknya tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.
Dijelaskannya, pelanggar lalu lintas yang terjadi di Jalan Irian Barat, Medan Timur bukanlah anggota Polri, melainkan keluarga anggota Polri bernama Aldi.
“Itu yang ditilang bukan anggota Polri, tapi keluarga anggota Polri,” ucapnya ditemui di Sat Lantas Polrestabes Medan, Jumat (18/7/2025).
Dijelaskannya, penilangan itu terjadi saat personel Sat Lantas melakukan patroli di sekitar lokasi. Saat itu, personel tersebut melihat pengendara sepeda motor berplat BK 2333 FY melawan arus dan tidak mengenakan helm. Petugas tersebut pun melakukan penegakan hukum dengan menilangnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata yang bersangkutan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Ini adalah pelanggaran yang menjadi prioritas apalagi saat ini kami sedang melakukan Operasi Patuh Toba 2025,” jelas Kompol Budiono.
Orang nomor dua dijajaran Satlantas Medan itu pun menegaskan jika Sat Lantas Polrestabes Medan tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum. Sekalipun yang melakukan pelanggaran merupakan anggota Polri itu sendiri.
“Jadi kami dari Sat Lantas tidak memilah-milah ataupun tebang pilih terhadap pelanggaran lalu lintas. Siapapun yang melanggar aturan lalu lintas kita akan melakukan penegakan hukum tilang, baik dari keluarga Polri maupun Polrinya sendiri,” sebutnya.
Disinggung penilangan yang dilakukan terhadap Aldi, personel Polsek Medan Timur, Aipda DS akhirnya menerimanya.
“Ada perdebatan biasa itu, namun akhirnya kan dari anggota Polsek Medan Timur akhirnya menerima dengan adanya pelanggaran itu,” ujarnya.
Untuk sekedar diketahui, sebelumnya postingan vidio di sosial media yang menunjukkan perdebatan antara dua petugas kepolisian di Jalan Irian Barat, Medan Timur, Kamis (17/7/2025). Dalam postingan disejumlah media sosial dikatakan insiden itu adalah polisi tilang polisi. (H Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









