Gunungsitoli, TRIBRATA TV
Tokoh masyarakat Desa Sifalaete Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Samotuho Harefa,S.Sos berencana segera melaporkan Tuty Handayani Laia ke Polres Nias.
Laporan itu terkait perbuatannya yang membuat onar saat tengah malam di Desa Sifalaete.
“Ia bersama seorang pria dan seorang wanita membuat keonaran dengan suara keras menantang para warga yang akan pulang usai ronda malam di poskamling,” kata Samotuho Harefa kepada wartawan media ini, Selasa (16/06/2026) di kediamannya di Dusun 3 Desa Sifalaete.
Menurutnya peristiwa itu terjadi pada hari Minggu malam lalu di Jalan Balai Desa.
“Saya sudah duluan pulang dan sejenak ngopi di Kedai Kopi Sabango sebelum balik ke rumah. Tiba-tiba ditelpon warga ada 2 preman dengan membawa seorang wanita sedang ribut dan menantang-nantang warga untuk berantam,” katanya.
Mendengar hal itu, ia dan beberapa warga spontan kembali ke lokasi poskamling. “Benar saja, disana 2 pria dan seorang wanita sedang membuat onar dengan menantang warga yang sedang patroli. Ketika saya turun dari motor salah satu dari preman tersebut menenangkannya agar jangan ribut. Setelah kami berhadapan baru jelas kalau pria itu adalah buronan Polres Nias dalam kasus penganiayaan, namanya MHM Yusuf Telaumbanua dan seorang temannya diduga seorang residivis narkoba,” jelasnya lagi.
Ia lalu menenangkan warga agar jangan terpancing.
Samotuho Harefa mengaku melihat wanita yang bersama kedua pria itu sedang memegang HP dan merekam kejadian. “Namun saya tidak melihat ada pelecehan atau pemukulan,” tambahnya.
Ditempat terpisah sejumlah tokoh masyarakat mendesak Kapolres Nias agar menangkap MHM Yusuf Telaumbanua, buronan yang masih berkeliaran.
“Masyarakat menyaksikan buronan ini bebas berkeliaran di pasar,terkesan kebal hukum sehingga diduga sengaja di biarkan,” tutur warga. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









