Asahan, TRIBRATA TV
Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) Kabupaten Asahan menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua DPD JPKP Asahan, Harpen Ramadhan mengatakan, substansi yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam SK Kepala BGN Nomor 401.1 tentang Petunjuk Teknis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Mitra/Yayasan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN.
Menurut Harpen, salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan dalam Surat Edaran tersebut yang menyebut insentif fasilitas tidak diberikan selama masa libur Sekolah.
Padahal, lanjutnya, dalam pelaksanaan program MBG, Mitra atau Yayasan tetap menanggung berbagai biaya Operasional dan kewajiban yang tidak berhenti hanya karena Peserta Didik sedang menjalani masa libur.
“DPD JPKP Asahan menilai kebijakan penghentian pemberian insentif fasilitas selama masa libur sekolah bertentangan dengan dasar hukum yang telah lebih dahulu ditetapkan melalui SK 401.1 dan Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati antara BGN dan mitra pelaksana,” ucap Harpen.
“Regulasi yang lebih tinggi dan perjanjian yang telah mengikat para pihak seharusnya menjadi acuan utama dalam pelaksanaan program,” timpalnya lagi.
Ia pun menjelaskan, para Mitra dan Yayasan telah melakukan Investasi yang tidak sedikit untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan BGN.
Mulai dari penyediaan bangunan dapur, peralatan produksi, kendaraan operasional, utilitas, tenaga kerja, hingga berbagai kebutuhan pendukung lainnya.
Diakui Harpen, seluruh fasilitas tersebut tetap membutuhkan biaya pemeliharaan dan operasional meskipun kegiatan belajar mengajar di sekolah sedang libur.
Lebih lanjut, Harpen Ramadhan menegaskan bahwa Surat Edaran pada prinsipnya tidak dapat mengesampingkan atau mengubah Substansi ketentuan yang telah diatur dalam petunjuk teknis maupun perjanjian kerja sama yang memiliki konsekuensi hukum bagi para pihak.
“Jangan sampai mitra yang selama ini mendukung dan menjalankan program Pemerintah justru menjadi pihak yang dirugikan akibat perubahan kebijakan yang tidak sinkron dengan regulasi yang sudah ada. Kepastian hukum harus menjadi perhatian utama agar pelaksanaan Program MBG berjalan dengan baik dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Untuk itu, DPD JPKP Asahan juga meminta BGN memberikan penjelasan resmi terkait dasar pertimbangan penerbitan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026, khususnya mengenai penghapusan insentif fasilitas selama masa libur sekolah.
Harpen menilai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi mitra atau Yayasan yang telah terikat dalam perjanjian kerja sama dengan BGN.
Sebagai lembaga yang konsisten mengawal kebijakan publik, sambung Harpen, DPD JPKP Asahan menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar tetap berjalan sesuai prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Kepastian Hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
“Program MBG merupakan Program Strategis Nasional yang sangat baik untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun, keberhasilan program ini juga harus didukung oleh konsistensi regulasi dan penghormatan terhadap perjanjian yang telah dibuat,” akhir Harpen saat bertemu, Kamis (19/06/26) siang. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









