Padang Lawas, TRIBRATA TV
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE kerap disapa PMA melantik Sekretaris Daerah (Sekda) dan tiga pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan pemerintahan Kabupaten Padang Lawas.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan di aula Kantor Bupati Padang Lawas, Kamis (18/6/2026).
Pelantikan pejabat defenitif perdana ini merupakan hasil sistem manajemen talenta, yang diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Amatan awak media mereka yang dilantik yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Lawas dijabat oleh Panguhum Nasution MAP sebelumnya menjabat PJ Sekda dan Asisten Pemerintahan Defenitif.
Kemudian, Muliadi Hasibuan sebelumnya menjabat Camat Sosa Julu kini resmi dilantik menjadi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Lawas. menggantikan Laskar Muda Nasution
Ir Sarlen Ibrahim Harahap ST sebelumnya menjabat sebagai Plt Kadis Perkimhub dan kini resmi dilantik menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Padang Lawas menggantikan Amirhan Hasibuan.
Selanjutnya Amelia Roitona MKM menjabat Kadis Kesehatan Padang Lawas sebelumnya masih Pelaksana Tugas.
Bupati PMA mengatakan bahwa Palas saat ini sudah menerapkan sistem informasi manajemen talenta. Promosi jabatan ini disebutkan telah memenuhi rekomendasi dari BKN, pada 9 juni 2026.
“Tentunya saya mengapresiasi kerja keras BKPSDM melaksanakan tahapan dan koordinasi ke BKN. Terhadap Sekda juga saya mengapresiasi yang telah bekerja, ke depan kerja keras masih akan bekerja memastikan program daerah berjalan efektif,” kata PMA.
Hadir dalam pelantikan dan pengambilan sumpah itu Ketua TP PKK, Mahzalena Putra Mahkota, Wakil Bupati H Achmad Fauzan Nasution dan ibu. Hadir juga para pimpinan OPD, Forkopimda, pimpinan Bank, para camat, serta undangan lainnya. (Soleh)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









