Medan, TRIBRATA TV
Jajaran Reskrim Polsek Medan Kota, meringkus tersangka pencurian laptop di Toko Lasitceh Computer di Jalan M.T Haryono, Pusat Pasar, Medan, Minggu, (16/2/2020).
Menurut Kapolsek Kompol M.Rikki Rahmadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin,SIK tersangka bernama Budiman Nasution (29) warga Jalan Pantai Kemih Dusun IV Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
“Tersangka diringkus berdasarkan laporan Fransiska Silaban (29) warga Jalan Rantang HKBP Sei Putih, Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/96/II/2020/SU/ Polrestabes Medan/Sek Medan Kota,” kata Ainul saat paparan, Selasa (18/2/2020).
Awalnya korban bersama temannya sedang bekerja di Toko Lasitceh Computer dan saat itu ada pembeli datang untuk melihat-lihat laptop yang ada ditoko tersebut.
“Tersangka berpura-pura membeli saar temannya sedang ke kamar mandi. Usai dari kamar mandi, temannyatidak melihat lagi laptop yang diletakkan di atas steling. Spontan mereka pun melaporkan kejadian itu pada satpam,” beber Kanit Reskrim.
Tidak berselang lama, sambung pria lulusan Akpol 2013 ini, satpam pun mengejar tersangka dan mengamankannya dipos security. “Dari tangan tersangka petugas mengamankan sebuah laptop merek Toshiba warna hitam,” beber Iptu Ainul Yaqin.
“Tersangka pun dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara,” tutup Iptu M Ainul Yaqin SIK. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









