Curi Laptop di Pusat Pasar, Pria Langkat ini ‘Gol’ di Polsek Medan Kota

- Editorial Team

Selasa, 18 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV
Jajaran Reskrim Polsek Medan Kota, meringkus tersangka pencurian laptop di Toko Lasitceh Computer di Jalan M.T Haryono, Pusat Pasar, Medan, Minggu, (16/2/2020).

Menurut Kapolsek Kompol M.Rikki Rahmadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin,SIK tersangka bernama Budiman Nasution (29) warga Jalan Pantai Kemih Dusun IV Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

“Tersangka diringkus berdasarkan laporan Fransiska Silaban (29) warga Jalan Rantang HKBP Sei Putih, Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/96/II/2020/SU/ Polrestabes Medan/Sek Medan Kota,” kata Ainul saat paparan, Selasa (18/2/2020).

BACA JUGA  Polresta Pontianak Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan yang Viral di Medsos

Awalnya korban bersama temannya sedang bekerja di Toko Lasitceh Computer dan saat itu ada pembeli datang untuk melihat-lihat laptop yang ada ditoko tersebut.

“Tersangka berpura-pura membeli saar temannya sedang ke kamar mandi. Usai dari kamar mandi, temannyatidak melihat lagi laptop yang diletakkan di atas steling. Spontan mereka pun melaporkan kejadian itu pada satpam,” beber Kanit Reskrim.

BACA JUGA  Pencuri Sampan Diamankan Polsek Sibolga Selatan

Tidak berselang lama, sambung pria lulusan Akpol 2013 ini, satpam pun mengejar tersangka dan mengamankannya dipos security. “Dari tangan tersangka petugas mengamankan sebuah laptop merek Toshiba warna hitam,” beber Iptu Ainul Yaqin.

“Tersangka pun dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara,” tutup Iptu M Ainul Yaqin SIK. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  7 Anggota Genk Motor Pembunuh Montir Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB