Gunungkidul, TRIBRATA TV
Warga Padukuhan Ngrombo, Kalurahan Bedoyo, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta, digemparkan dengan penemuan seorang perempuan muda yang ditemukan meninggal di area belakang rumahnya pada Minggu (21/6/2026) pagi.
Korban diketahui bernama MS (24), warga setempat. Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh pihak keluarga setelah sebelumnya dilakukan pencarian karena korban tidak berada di dalam rumah.
Kapolsek Ponjong, Kompol Hendra Prastawa, mengatakan keluarga mulai mencari korban ketika menyadari yang bersangkutan tidak berada di rumah. Setelah dilakukan pencarian di sekitar lingkungan rumah, korban ditemukan di area dekat pohon alpukat yang berada di belakang rumah dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
“Awalnya keluarga mencari korban karena tidak berada di rumah. Kemudian korban ditemukan di area pohon alpukat dalam kondisi sudah meninggal dunia,” ujar Kompol Hendra saat dikonfirmasi.
Menerima laporan tersebut, petugas dari Polsek Ponjong segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Proses identifikasi awal juga dilakukan untuk memastikan kondisi korban serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis awal, petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Temuan tersebut menjadi dasar bagi petugas dalam penanganan awal peristiwa tersebut.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan pendataan dan pencatatan terkait kronologi kejadian sebagai bagian dari prosedur penanganan kasus penemuan orang meninggal dunia.
Setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan, jenazah korban selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Peristiwa ini sempat menyita perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi setelah mendengar kabar penemuan korban. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian menyatakan tidak ditemukan indikasi adanya tindak kekerasan pada tubuh korban berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang telah dilakukan.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









