Ambon, TRIBRATA TV
Aziz Fidmatan, mantan ASN Pemerintah Kota Tual secara resmi telah menyerahkan dokumen dan keterangan tambahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku c.q. Asisten Bidang Pengawasan serta Ketua Komisi Kejaksaan RI terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, rekayasa konstruksi perkara, serta pelanggaran kode perilaku jaksa dalam proses penanganan perkara yang dialaminya 10 tahun lalu.
Penyampaian dokumen tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan pengaduan masyarakat (Dumas) berdasarkan Surat Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: B-1304/Q.1.7/H.III.1/05/2026 tanggal 11 Mei 2026.
Dalam dokumen yang disampaikan, terdapat sejumlah alat bukti dan penjelasan, antara lain terkait dugaan penggunaan alat bukti yang bermasalah, dugaan ketidaksesuaian dokumen, perbedaan nilai kerugian negara dalam proses hukum serta dugaan tindakan tidak profesional dalam penanganan perkara (pemerasan).
Selain itu, turut disampaikan perkembangan proses penyelidikan dugaan pemalsuan surat yang saat ini masih ditangani Polda Maluku sebagaimana tercantum dalam SP2HP Tahun 2026.
Aziz Fidmatan menyampaikan pengaduan ini telah diperjuangkan selama kurang lebih 10 tahun dan berharap proses pengawasan internal Kejaksaan RI dapat berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya menghormati seluruh proses hukum dan pengawasan yang sedang berjalan. Dokumen dan fakta yang saya sampaikan kiranya dapat diuji secara objektif demi kepastian hukum dan keadilan,” ujar Aziz Fidmatan, Selasa (19/5/2026).
Lebih lanjut, Aziz Fidmatan berharap agar pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode perilaku jaksa dapat memperoleh kepastian penanganan dalam waktu yang wajar sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Penyampaian dokumen ini juga merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









