Ambon, TRIBRATA TV
Desakan publik agar Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa segera mencopot Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Nur Mardas, semakin menguat. Tekanan ini muncul akibat sejumlah proyek yang mangkrak dan tidak kunjung diselesaikan, meski seluruh anggaran telah dicairkan.
Informasi yang diperoleh Tribrata TV menyebutkan, selama masa kepemimpinan Nur Mardas, tidak ada satu pun proyek besar Cipta Karya yang tuntas dikerjakan, padahal dana telah terserap seratus persen. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan masyarakat sekaligus mencoreng citra Pemerintah Provinsi Maluku.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan tajam adalah pembangunan sarana air bersih di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dengan nilai kontrak Rp400 juta dari APBD Provinsi Maluku Tahun 2024. Proyek yang dikerjakan oleh CV Ainun ini hingga kini belum berjalan, sementara anggarannya dilaporkan sudah cair sepenuhnya.
Selain itu, Tribrata TV juga mencatat adanya kegagalan proyek air bersih di kawasan Pinang Putih, Puncak Ambon, yang sebelumnya telah diberitakan bulan lalu. Proyek tersebut sempat dijanjikan akan mengatasi krisis air bersih di kawasan padat penduduk itu, namun hasilnya nihil. Warga mengeluhkan hingga kini tidak ada satu tetes air pun mengalir dari jaringan yang dibangun di bawah koordinasi Bidang Cipta Karya.
Seorang narasumber terpercaya menyampaikan Gubernur Maluku seharusnya sudah mengambil sikap tegas, karena Kabid Cipta Karya diduga menyimpan banyak kebusukan dalam pengelolaan dana proyek.
“Soal proyek air bersih ini sudah berulang kali gagal, baik di Batu Merah maupun Pinang Putih. Tapi sampai sekarang tidak ada efek jera untuk Nur Mardas yang masih menjabat Kabid Cipta Karya,” tegas sumber tersebut kepada Tribrata TV.
Diketahui, Gubernur Hendrik Lewerissa sebenarnya telah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku untuk mengganti Nur Mardas karena dinilai tidak memenuhi syarat jabatan. Namun hingga kini, instruksi tersebut belum dijalankan oleh BKD.
Hingga berita ini ditayangkan, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pencopotan pejabat dimaksud. (M Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









